Supported by JAMDATUN
Sabtu, 05 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 10:58:14
Pertanahan
TANAH WARISAN

Bahwa Pemohon memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah tersebut merupakah pemberian (Alm) suami Pemohon yang mana berasal dari warisan orangtuanya. Setelah beberapa tahun suami Pemohon meninggal dunia kemudian datang Saudara tiri (Alm) suami Pemohon yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanahnya. Apakah Pemohon memiliki kedudukan yang kuat atas tanah tersebut?

Dijawab tanggal 2025-03-18 11:02:59+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa Pemohon mengaku sebagai orang/pihak yang memiliki hak atas sebidang tanah berdasarkan Alat bukti surat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemohon.

Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan alat bukti yang kuat dan dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang sah, hal tersebut   sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang berbunyi :

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.