Bahwa Pemohon memiliki sebidang tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah tersebut merupakah pemberian (Alm) suami Pemohon yang mana berasal dari warisan orangtuanya. Setelah beberapa tahun suami Pemohon meninggal dunia kemudian datang Saudara tiri (Alm) suami Pemohon yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanahnya. Apakah Pemohon memiliki kedudukan yang kuat atas tanah tersebut?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa Pemohon mengaku sebagai orang/pihak yang memiliki hak atas sebidang tanah berdasarkan Alat bukti surat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemohon.
Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan alat bukti yang kuat dan dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang sah, hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang berbunyi :
“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan”