Supported by JAMDATUN
Jumat, 23 Mei 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-04-16 15:50:02
Pernikahan dan Perceraian
TATA CARA PROSEDUR ADOPSI ANAK

Saya dan istri bermaksud untuk mengadopsi anak tetapi saya bingung bagaimana prosesnya dan apakah bisa mengadopsi anak secara kekeluargaan dengan maksud meminta adopsi secara langsung dan pribadi ke pihak keluarga si anak yang akan di adopsi. Bagaimana langkah dan prosedur hukum yang tepat yang dapat saya tempuh apabila ingin mengadopsi anak tersebut? Terima kasih

Dijawab tanggal 2025-04-17 11:29:47+07

Selamat pagi terimakasih Ibu Merri untuk pertanyaannya 

Bahwa pada dasarnya istilah adopsi anak adalah terjemahan dari bahasa Inggris adoption, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Istilah adopsi sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah Anak Angkat sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sebagai berikut:
1.Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
2. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.”
Bahwa selanjutnya yang perlu digarisbawahi tentang pengangkatan anak adalah hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Hal ini ditegaskan didalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut:
1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu baik oleh anak yang akan diangkat, maupun Calon Orang Tua Angkat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dalam melakukan adopsi anak, tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja. Syarat-syarat yang harus dilalui dalam pengangkatan anak adalah sebagai berikut :
1. Syarat Anak
Syarat anak yang akan diangkat sebagaimana Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, meliputi: 
1. belum berusia 18 tahun;
2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
4. memerlukan perlindungan khusus.
Usia anak angkat tersebut meliputi: 
1. anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
2. anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
3. anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
2. Syarat Calon Orang Tua Angkat
Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat jika ingin melakukan adopsi anak berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yakni: 
1. sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
6. tidak merupakan pasangan sejenis;
7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Bahwa tata cara pengangkatan anak sebagaimana yang diatur Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sebagai berikut :
1. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
2. Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Bahwa persyaratan-persyaratan tersebut diatas merupakan syarat dan tata cara yang harus dilalui berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses pengangkatan anak dapat di tempuh dengan cara melalui penetapan pengadilan selama memiliki izin dari orang tua anak atau wali anak yang akan diadopsi. Dengan catatan, Saudara memenuhi persyaratan adopsi anak.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINTANG
Alamat : Jl. Letjend Soeprapto No.1 Sintang, Tanjung Puri Kabupaten Sintang, Kode Pos 78611
Kontak : 81350291100

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.