sertifikat tanah muluk abah saya hilang dan bagaimana cara mengurus sertifikat yang hilang
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,
Perlu diketahui sebelumnya, penerbitan hak sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat tanah hilang hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak yang tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan pejabat pembuat akta tanah (“PPAT”), atau kutipan risalah lelang, atau akta sesuai Pasal 43 ayat (1) PP 24/1997, atau surat sesuai Pasal 53 PP 24/1997, atau kuasanya.
Namun, jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti yang dimaksud dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.
Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah:
terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang, antara lain:
Masih menurut laman yang sama, waktu penyelesaian permohonan sertifikat pengganti karena sertifikat tanah hilang adalah 40 hari kerja. Lalu, tarif yang harus dibayar adalah Rp350 ribu per sertifikat.
Perlu diperhatikan bahwa peralihan hak atas tanah orang tua Anda yang diwariskan kepada Anda perlu dilakukan pendaftaran. Perubahan kepemilikan ketika pendaftaran hak atas tanah ini umumnya dikenal dengan balik nama sertifikat tanah. Dalam mendaftarkan peralihan hak atas tanah dengan dasar pewarisan, ahli waris wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada kantor pertanahan, yaitu:
Jika penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Sedangkan, jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Akan tetapi, jika terhadap warisan berupa hak atas tanah yang menurut akta pembagian warisan harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya sebagai hak bersama.
Penjelasan balik nama sertifikat tanah atas dasar pewarisan dapat juga ditemukan pada FAQ Info Layanan Pertanahan dan Tata Ruang pada website ATR/BPN. Persyaratan peralihan hak pewaris terdiri dari:
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu secara Gratis
Siapa yang bertanggung jawab untuk me
Bagaimana kedudukan hukum perjanjian