anak berusia 17 tahun dan ayahnya sudah meninggal 5 tahun lalu. Sebelum ayah meninggal, kedua orang tuanya telah bercerai ketika si anak berumur 14 tahun. Namun, saat ini ibunya menikah lagi, tapi ibunya tidak memberikan uang untuk kebutuhan sekolahnya. Si anak ditinggal bersama nenek saya. Sebagai anak, apakah bisa menuntut nafkah kepada ibu kandungnya itu?
Berkenaan dengan pertanyaan Anda, terdapat dua aturan tentang hak-hak anak yang orang tuanya bercerai, yaitu berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan KHI.
Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan menyatakan bahwa akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah:
Selanjutnya, dalam Pasal 105 KHI ditegaskan bahwa jika terjadi perceraian maka hak asuh anak atau pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (sudah dapat membedakan hal baik dan hal buruk) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh atau hak pemeliharaannya. Adapun, biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.
Dalam kasus Anda, Anda berusia 17 tahun dan tinggal bersama nenek anak karena pasca bercerai, ayah Anda meninggal dan ibu Anda menikah lagi. Jika mengacu pada definisi anak dalam Pasal 1 angka 1 UU 35/2014, Anda tergolong sebagai anak karena belum berusia 18 tahun. Sehingga, menurut hemat kami, Anda pada dasarnya masih berada dalam tanggung jawab orang tua Anda.
Selain itu, Anda masih bergantung pada nenek Anda dan belum dapat mandiri untuk membiayai kebutuhan Anda. Jika merujuk Pasal 7 ayat (1) UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan mengenai jangka waktu pemeliharaan anak diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Artinya, orang tua Anda masih memiliki kewajiban untuk mengasuh dan menafkahi anaknya.
Selain itu, dalam Pasal 98 ayat (1) KHI disebutkan batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa ibu anda berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada Anda. Anda dapat menuntut nafkah kepada ibu anda dengan mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan.