Supported by JAMDATUN
Jumat, 04 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-20 08:53:21
Pertanahan
MERESAHKAN WARGA KARENA TERNAK

Ada tetangga saya memelihara babi. Kandangnya di belakang rumah saya, jaraknya lebih kurang 2 meter dari dapur sehingga bau tai babinya sangat mengganggu. Bahkan sudah menciptakan keadaan lingkungan tidak sehat lagi, sampai ada tetangga saya jadi darah tinggi karena menahan bau tai babi yang tidak enak tersebut. Pertanyaannya apakah perbuatan tersebut melanggar hukum? Kasus seperti ini kewenangan instansi mana? Dan ke mana harus kita buat laporan?

Dijawab tanggal 2025-03-20 09:54:54+07

Apabila musyawarah dan laporan kepada dinas kabupaten/kota tidak membuahkan hasil, Anda sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan bau kandang hewan tersebut bisa saja menggugat pemilik hewan alias tetangga Anda untuk bertanggung jawab atas kerugian yang Anda derita akibat babi miliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 KUHPerdata:

Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya

Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa tetangga Anda sebagai pemilik babi bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh babi yang dipeliharanya, yang menimbulkan bau di sekitar tempat tinggal Anda hingga Anda dan tetangga lain terganggu.

Anda dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) jika memang ingin menggugat sejumlah ganti kerugian kepada pemilik hewan (babi) akibat bau tidak enak yang mengganggu Anda dan tetangga-tetangga lainnya. Gugatan PMH tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Selanjutnya, Anda dapat menggugat tetangga Anda yang memiliki kandang itu secara perdata ke pengadilan negeri di daerah hukum tempat tergugat (tetangga Anda) tinggal.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.