Saya sudah lama menikah dengan suami selama 5 tahun tetapi 1tahun terakhir suami saya sepertinya ada masalah di kantor yang berimbas ke keluarga. Saya dan anak anak saya dirumah menjadi korban kekerasan dan penganiayaan, saya ingin bertanya apa bisa saya mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan dan apa saja syaratnya ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari OKU, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana, segera laporkan jika Anda menjadi korban dalam kasus kekerasan ini. Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana, segera laporkan jika Anda menjadi korban dalam kasus kekerasan ini. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas. Pelaku KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Saat menjadi korban KDRT, korban dapat melaporkan secara langsung pelaku KDRT pada kepolisian setempat. Selain melaporkan sendiri, korban juga dapat memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus KDRT pada pihak kepolisian. Jika korban masih masuk dalam usia anak, laporan bisa dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, dan tentunya anak yang bersangkutan. Terhitung sejak 1x24 jam setelah laporan KDRT diterima oleh kepolisian, pihak kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan ini bisa berlangsung hingga tujuh hari.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU secara gratis