Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-31 15:07:48
Pernikahan dan Perceraian
KDRT

Saya sudah lama menikah  dengan suami selama 5 tahun tetapi 1tahun terakhir suami saya sepertinya ada masalah di kantor yang berimbas ke keluarga. Saya dan anak anak saya dirumah menjadi korban kekerasan dan penganiayaan, saya ingin bertanya apa bisa saya mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan dan apa saja syaratnya ?

Dijawab tanggal 2024-01-31 15:33:30+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari OKU, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana, segera laporkan jika Anda menjadi korban dalam kasus kekerasan ini. Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana, segera laporkan jika Anda menjadi korban dalam kasus kekerasan ini. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas. Pelaku KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Saat menjadi korban KDRT, korban dapat melaporkan secara langsung pelaku KDRT pada kepolisian setempat. Selain melaporkan sendiri, korban juga dapat memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus KDRT pada pihak kepolisian. Jika korban masih masuk dalam usia anak, laporan bisa dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, dan tentunya anak yang bersangkutan. Terhitung sejak 1x24 jam setelah laporan KDRT diterima oleh kepolisian, pihak kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan ini bisa berlangsung hingga tujuh hari.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri OKU secara gratis

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ULU
Alamat : Jl. R.A. Hanan No. 01, Baturaja Lama, Kec. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 32125
Kontak : 895320175898

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.