Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-18 15:01:18
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Min ijin bertanya, mengenai nafkah batin, ada kasus di saudara saya, jadi suaminya meninggalkan istri selama beberapa tahun dan tidak memberikan nafkah batin sama sekali, apakah istri bisa menggugat cerai suaminya?

Dijawab tanggal 2024-10-18 16:28:51+07

Terima kasih telah menghubungi Halo JPN. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan Pasal 34 ayat (3) Jika suami atau istri melakukan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Berdasarkan Pasal tersebut maka Istri dapat mengajukan gugatan di pengadilan.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal ayat (4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : a. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri; b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. Biaya pendidikan anak. Selain itu dalam buku nikah terdapat Ikrar Sigat Taliq yaitu :

  1. Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
  2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya; atau
  4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih. 

Dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh oleh Pengadilan tersebut kemudian isteri saya membayar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial. 

Pasal 116  KHI bahwa Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

  1. Salah stau pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah stau pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan siteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam ruah tangga;
  7. Suami melanggar taklik taklak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Pada angka 2 Ikrar Sigat Taliq yaitu tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya dan huruf g pasal 116 KHI yaitu suami melanggar taklik talak sehingga gugatan perceraian dapat dilakukan karena tidak tadanya nafkah bathin yang diberikan oleh suami. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAREPARE
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.