Min ijin bertanya, mengenai nafkah batin, ada kasus di saudara saya, jadi suaminya meninggalkan istri selama beberapa tahun dan tidak memberikan nafkah batin sama sekali, apakah istri bisa menggugat cerai suaminya?
Terima kasih telah menghubungi Halo JPN. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan Pasal 34 ayat (3) Jika suami atau istri melakukan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Berdasarkan Pasal tersebut maka Istri dapat mengajukan gugatan di pengadilan.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal ayat (4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : a. Nafkah, kiswah, dan tempat kediaman bagi istri; b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; c. Biaya pendidikan anak. Selain itu dalam buku nikah terdapat Ikrar Sigat Taliq yaitu :
Dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh oleh Pengadilan tersebut kemudian isteri saya membayar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.
Pasal 116 KHI bahwa Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
Pada angka 2 Ikrar Sigat Taliq yaitu tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya dan huruf g pasal 116 KHI yaitu suami melanggar taklik talak sehingga gugatan perceraian dapat dilakukan karena tidak tadanya nafkah bathin yang diberikan oleh suami.