halo selamat siang kejaksaan sengeti muaro jambi saya ingin bertanya ,Saya mempunyai hutang di bank dan ternyata agunan yang diajukan di bank bukan milik pribadi dan hendak di lelang. Apakah saya dapat mengajukan pembatalan lelang?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
jika dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa dihindari apabila terkena kredit macet, yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang dan bersikap kooperatif dengan pihak bank terkait. Menghindari pihak bank hanya akan menambah masalah dan memperburuk kondisi.
Jika mengajukan pembatalan lelang, maka tidak akan dapat dilaksanakan, karena termasuk kredit macet, yang dapat dilakukan adalah restrukturisasi, seperti :
Penjadwalan kembali (rescheduling)
Cara ini dilakukan dengan menyesuaikan tenor pinjaman agar bisa kembali mencicil pembayaran kredit. Pihak bank akan memperpanjang tenor pinjaman dari debitur yang mengalami kredit macet.
Hal ini dilakukan agar angsuran yang harus dibayar bisa semakin ringan. Perpanjangan tenor juga disesuaikan dengan kemampuan pembayaran debitur
Persyaratan kembali (restructuring)
Cara kedua adalah dengan restructuring atau mengubah syarat-syarat peminjaman, yang mencakup perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Persyaratan kembali ini bisa dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimal plafon kredit
Penataan kembali (reconditioning)
Cara ketiga adalah dengan penataan kembali, yaitu upaya pihak bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab debitur yang terlibat kredit macet. Hal ini dilakukan dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, hingga penjadwalan dan persyaratan kembali
Apabila hendak mengambil agunan kredit, maka disarankan untuk : mengganti agunan (sesuai dengan syarat dan ketentuan bank) atau ikut lelang
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih