Jika terdapat pria dan wanita yang melakukan kawin kontrak, bagaimana dampak negatif dari hukum praktik kawin kontrak kepada wanita dan anak yang dilahirkan akibat dari perkawinan kontrak tersebut ?
Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Sdr. Saskiya atas kepercayaannya kepada Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang untuk meminta solusi atas permasalahan yang dialami.
Bahwa secara umum, kawin kontrak adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan Wanita dengan jangka waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak. Apabila batas waktu kawin kontrak berakhir, maka secara otomatis pernikahan tersebut akan berakhir juga. Hal ini tentunya bertentangan dengan definisi perkawinan sebagaimana pasal Pasal 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
Pasal 1
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pasal 2
Dalam perspektif hukum Indonesia, kawin kontrak merupakan perkawinan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena perkawinan tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan juga melanggar asas hukum perjanjian sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata.
Dalam perkawinan kontrak, wanita tidak dianggap sebagai istri sah, sehingga tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika meninggal dunia, dan juga tidak berhak atas harta gono gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum, perkawinan kontrak tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Sedangkan anak yang lahir dari perkawinan kontrak dianggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Juga anak tersebut tidak mendapat pengakuan dari sang ayah serta masalah perwalian, pendidikan, dan pemeliharaan serta hak waris dari ayahnya. Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
. Semua akibat yang muncul dari kawin kontrak tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan aturan perkawinan. Karena perkawinan menimbulkan hak-hak dan kewajiban dalam relasi hubungan suami isteri. Sementara dalam perkawinan kontrak tidak demikian.
Demikianlah jawaban kami, apabila ada hal-hal yang sekiranya ingin ditanyakan kembali, silahkan datang langsung ke Kantor Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serang yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Soeprapto Km. 3 Serang Banten.