Dijawab tanggal 2024-01-26 15:14:03+07
Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:
- Bahwa fotokopi KK dan KTP merupakan salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam pendaftaran kehendak nikah. Selain itu, karena Bapak telah bercerai sebelumnya, Bapak juga wajib melampirkan akta cerai.
- Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan/Pengulu dengan menghadirkan Bapak serta mantan isteri Bapak selaku calon isteri istri dan wali Bapak untuk memastikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak.
- Jika dapat dibuktikan bahwa Bapak dan isteri Bapak memang telah bercerai berdasarkan akta cerai tersebut, dan terhadap perceraian tersebut dapat dilakukan kawin kembali, maka menurut hemat kami, Bapak dan mantan isteri Bapak tetap dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum memperbarui informasi di KTP dan KK, karena hal tersebut bukan termasuk halangan untuk menikah yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Bab VI Buku I KHI tentang Larangan Kawin.
- Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data pada KTP-el dan perubahan susunan keluarga dalam KK, hal tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BADUNG
Alamat :
Kontak :