Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-26 15:13:44
Pernikahan dan Perceraian
PENJELASAN HUKUM TERKAIT STATUS PERCERAIAN ANTARA YANG SUDAH ADA PUTUSAN

Mohon penjelasan hukum terkait status perceraian antara yang sudah ada putusan, namun beberapa bulan kemudian ternyata hubungan antara suami dan isteri bisa membaik lagi dan bersama lagi dan memutuskan menikah kembali. Namun, yang dipertanyakan syarat menikah lagi di KUA, apakah harus memperbaharui KTP dan KK, sedangkan KTP dan KK mereka seperti dulu tidak sempat diperbaharui status karena mereka berhubugan baik lagi. 

Dijawab tanggal 2024-01-26 15:14:03+07

Atas permasalahan yang dipertanyakan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban sebagai berikut:

  1. Bahwa fotokopi KK dan KTP merupakan salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam pendaftaran kehendak nikah. Selain itu, karena Bapak telah bercerai sebelumnya, Bapak juga wajib melampirkan akta cerai.
  2. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh Kepala KUA Kecamatan/Pengulu dengan menghadirkan Bapak serta mantan isteri Bapak selaku calon isteri istri dan wali Bapak untuk memastikan apakah terdapat halangan untuk menikah atau tidak.
  3. Jika dapat dibuktikan bahwa Bapak dan isteri Bapak memang telah bercerai berdasarkan akta cerai tersebut, dan terhadap perceraian tersebut dapat dilakukan kawin kembali, maka menurut hemat kami, Bapak dan mantan isteri Bapak tetap dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum memperbarui informasi di KTP dan KK, karena hal tersebut bukan termasuk halangan untuk menikah yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Bab VI Buku I KHI tentang Larangan Kawin.
  4. Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data pada KTP-el dan perubahan susunan keluarga dalam KK, hal tersebut wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BADUNG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.