Saya menikah sudah berlangsung 1 tahun, kemudian sering mendapatkan perlakuan pemukulan dari suami saya, namun saya berencana melaporkan kepada Aparat kepolisian, yang mau saya tanyakan :
Terima Kasih atas Pertanyaan ibu,
Dapat kami jelaskan apabila Ibu seorang Muslimah maka dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama setempat dimana ibu tinggal sedangkan apabila Ibu beragama Non Muslim maka dapat mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri dimana ibu tinggal.
kemudian setelah dilakukan persidangan maka ibu dapat memohonkan hak waris atau harta gono gini selama ibu dan suami ibu itu hidup bersama-sama.
untuk yang beragama Islam ada perhitungan Pembagian gono gini atau warisnya sesuai yang telah diatur dalam aturan yang berlaku atau dalam Hukum Islam
Terhadap pelaporan ke kepolisian itu dilakukan terhadap perlakuan suami ibu yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga secara spesifik yang diatur dalam undang-undang KDRT atau penganiayaan biasa yang diatur dalam KUHPidana. Hal tersebut dapat dilaporkan ke Kepolisian atau Polsek atau Polres dimana ibu tinggal dan akan dijelaskan lebih lanjut terkait penanganannya sampai selesai..
Demikian ibu jawaban kami, apabila ada yang ibu tanyakan kembali dapat datang ke Bidang Datun Kejati Kalbar di Lantai 1
Terima kasih atas perhatiannya.