Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 27 Jul 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-01 16:16:50
Pernikahan dan Perceraian
WARISAN

Saya  menikah  sudah berlangsung 1 tahun, kemudian sering mendapatkan perlakuan pemukulan dari suami saya, namun saya berencana melaporkan kepada Aparat kepolisian, yang mau saya tanyakan :

  • Apakah saya dapat mengajukan perceraian, setelah saya laporkan mantan suami saya
  • Apakah nantinya saya mendapatkan bagian hak waris saya. setelah bercerai.

 

 

Dijawab tanggal 2024-02-02 11:37:02+07

Terima Kasih atas Pertanyaan ibu,

Dapat kami jelaskan apabila Ibu seorang Muslimah maka dapat mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama setempat dimana ibu tinggal sedangkan apabila Ibu beragama Non Muslim maka dapat mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri dimana ibu tinggal.

kemudian setelah dilakukan persidangan maka ibu dapat memohonkan hak waris atau harta gono gini selama ibu dan suami ibu itu hidup bersama-sama.

untuk yang beragama Islam ada perhitungan Pembagian gono gini  atau warisnya sesuai yang telah diatur dalam aturan yang berlaku atau dalam Hukum Islam

Terhadap pelaporan ke kepolisian itu dilakukan terhadap perlakuan suami ibu yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga secara spesifik yang diatur dalam undang-undang KDRT atau penganiayaan biasa yang diatur dalam KUHPidana. Hal tersebut dapat dilaporkan ke Kepolisian atau Polsek atau Polres dimana ibu tinggal dan akan dijelaskan lebih lanjut terkait penanganannya sampai selesai..

 

Demikian ibu jawaban kami, apabila ada yang ibu tanyakan kembali dapat datang ke Bidang Datun Kejati Kalbar di Lantai 1

Terima kasih atas perhatiannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Pertanahan
Jual beli tanah

Bagaimana mengatasi jual beli tanah d

Pernikahan dan Perceraian
Mekanisme pembutan perjanjian pra-nikah

Bagaimana mekanisme pembuatan perjanj

Hutang Piutang
Wanprestasi

Saya membangun rumah saya dengan meng

Hutang Piutang
kredit macet

Apakah surat atau akta kuasa menjual

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.