Saya memiliki saudara yang sedang melakukan proses perceraian, namum pada proses mediasi pihak pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, setelah mereka tidak bisa di damaikan dan tetap ingin bercerai, mengapa proses perceraian tersebut hanya dilakukan di depan sidang pengadilan saja, apakah ada alasan dari hal tersebut?
Terima kasih kepada Ibu/Sdri Syifa yang telah mempercayai Aplikasi HaloJPN dalam menanyakan permasalahannya yang berkaitan dengan hukum perdata (privat)
dalam menanggapi pertanyaan Ibu/ Sdri Syifa kami dapat memberikan jawaban Menurut Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 115 KHI yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bercerai untuk menyelesaikan perbedaan mereka, seperti melalui mediasi atau mufakat, sebelum memutuskan untuk bercerai. Selain itu, proses perceraian melibatkan berbagai aspek seperti hak asuh anak, pembagian harta, dan nafkah, yang akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan sidang pengadilan dalam proses perceraian diatur untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan transparansi, sesuai dengan hukum, dan untuk mencegah manfaat yang tidak seadil.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat untuk Ibu/Sdri Syifa, apabila mengalami pertanyaan atau perlu penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi Kejaksaan Negeri dimana Ibu berada atau dapat langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan konsultasi lebih lanjut. Terima Kasih