Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-09 22:34:02
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Saya memiliki saudara yang sedang melakukan proses perceraian, namum pada proses mediasi pihak pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, setelah mereka tidak bisa di damaikan dan tetap ingin bercerai, mengapa proses perceraian tersebut hanya dilakukan di depan sidang   pengadilan saja, apakah ada alasan dari hal tersebut?  

Dijawab tanggal 2024-01-10 11:01:45+07

Terima kasih kepada Ibu/Sdri Syifa yang telah mempercayai Aplikasi HaloJPN dalam menanyakan permasalahannya yang berkaitan dengan hukum perdata (privat)

dalam menanggapi pertanyaan Ibu/ Sdri Syifa kami dapat memberikan jawaban Menurut Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 115 KHI yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan. Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang bercerai untuk menyelesaikan perbedaan mereka, seperti melalui mediasi atau mufakat, sebelum memutuskan untuk bercerai. Selain itu, proses perceraian melibatkan berbagai aspek seperti hak asuh anak, pembagian harta, dan nafkah, yang akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan sidang pengadilan dalam proses perceraian diatur untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan transparansi, sesuai dengan hukum, dan untuk mencegah manfaat yang tidak seadil.

Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat untuk Ibu/Sdri Syifa, apabila mengalami pertanyaan atau perlu penjelasan lebih lanjut dapat mendatangi Kejaksaan Negeri dimana Ibu berada atau dapat langsung mendatangi Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan konsultasi lebih lanjut. Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. ACEH
Alamat : Jl. Dr. Mr. Mohammad Hasan, Batoh
Kontak : 082277544494

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.