Selamat pagi, Saya ingin bertanya kepada bapak ibu JPN, saya berencana ingin menikah,tapi saya tidak tau usia ideal untuk menikah dalam peraturan pemerintah di Indonesia,usia berapa yang di tetap kan oleh hukum Indonesia?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. (Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan) UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undang Undang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan. Jadi, menurut hukum Indonesia sesuai dengan undang undang yang diatas usia yang di izinkan dan ideal untuk menikah baik perempuan atau laki-laki adalah 19 tahun.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis