Saya memiliki saudara yang dungu, apakah saya dapat melakukan pengampuan terhadap saudara saya yang dungu tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami pengertian pengampuan. Menurut P.N.H. Simanjuntak, Pengampuan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa.
Kemudian menurut Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan,
Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah nya, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah nya karena keborosan.
Berdasar ketentuan tersebut, maka seseorang yang dapat diampu adalah seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Pengampuan harus dilakukan berdasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga harus dilakukan melalui permohonan pengampuan atau berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 434 KUH Perdata mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengampuan adalah:
Berdasarkan ketentuan di atas, maka saudara dapat mengajukan pengampuan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat orang yang diampu tersebut berdomisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUH Perdata terhadap saudara anda yang dungu tersebut.