Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-06 13:32:50
Hukum Waris
PENGAMPUAN

Saya memiliki saudara yang dungu, apakah saya dapat melakukan pengampuan terhadap saudara saya yang dungu tersebut?

Dijawab tanggal 2024-05-06 13:56:17+07

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu dipahami pengertian pengampuan. Menurut P.N.H. Simanjuntak, Pengampuan adalah suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa menjadi sama seperti orang yang belum dewasa.

Kemudian menurut Pasal 433 KUHPerdata yang menyatakan,

“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah nya, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah nya karena keborosan.”

Berdasar ketentuan tersebut, maka seseorang yang dapat diampu adalah seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Telah dewasa;
  2. Dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap sekalipun kadang dapat berpikir, atau boros.

Pengampuan harus dilakukan berdasarkan pada penetapan pengadilan, sehingga harus dilakukan melalui permohonan pengampuan atau berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 434 KUH Perdata mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pengampuan adalah:

  1. Pengampuan karena seseorang dungu, gila atau gelap mata dapat diajukan permohonan pengampuan oleh pihak keluarga sedarah;
  2. Pengampuan karena seseorang boros, hanya dapat diajukan permohonan pengampuan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus, atau keluarga garis ke samping sampai dengan derajat keempat;
  3. Pengampuan karena lemah akal pikirannya atau merasa tidak cakap mengurus kepentingannya sendiri dengna baik, dapat diajukan permohonan pengampuan oleh dirinya sendiri.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka saudara dapat mengajukan pengampuan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat orang yang diampu tersebut berdomisili, sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUH Perdata terhadap saudara anda yang dungu tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.