Bahwa saya diberikan kuasa oleh sepupu saya untuk melakukan jual beli tanah, namun sepupu saya selaku pemberi kuasa telah meninggal sebelum saya melakukan jual beli tanah tersebut, apakah surat kuasa masih berlaku karena meninggalnya pemberi kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh saya?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Sebelum menjawab pokok permasalahan saudara perlu dipahami dahulu pengertian terkait Surat Kuasa yang telah diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut :
Pemberian Kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa
Dari pasal tersebut, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah adanya persetujuan yang berisi pemberian kuasa kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.
Selanjutnya dalam hal pemberian kuasa pada pokoknya dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara yakni baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUH Perdata yang berbunyi :
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Berdasarkan hal ini kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dilakukan atas dasar adanya suatu perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak, pemberian kuasa tersebut bertujuan agar penerima kuasa mewakili si pemberi kuasa untuk melakukan suatu perbuatan yang sah secara hukum yang telah disepakati antara keduanya.
Selanjutnya berkaitan dengan pokok pertanyaan saudara terkait keberlakukan suatu surat kuasa jika si pemberi kuasa telah meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 1813 KUH Perdata yang berbunyi:
Pemberian kuasa berakhir :
Namun jika saudara selaku penerima kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah tetap sah, sheingga terhadap segala perikatan yang dilakukan penerima kuasa kepada pihak ketiga yang beritikad baik harus dipenuhi terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1818 KUH perdata.
Selanjutnya jika saudara selaku penerima kuasa telah mengetahui bahwa pemberi kuasa telah meninggal dunia sebelum saudara melakukan tindakan yang dikuasakan, maka secara hukum saudara selaku penerima kuasa tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa yang telah meninggal dunia tersebut, hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 1813 huruf c KUH Perdata.