Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 10:57:28
Pertanahan
APAKAH SURAT KUASA MASIH BERLAKU JIKA PEMBERI KUASA MENINGGAL?

Bahwa saya diberikan kuasa oleh sepupu saya untuk melakukan jual beli tanah, namun sepupu saya selaku pemberi kuasa telah meninggal sebelum saya melakukan jual beli tanah tersebut, apakah surat kuasa masih berlaku karena meninggalnya pemberi kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh saya?  

Dijawab tanggal 2024-04-18 11:01:06+07

Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni : 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);

Sebelum menjawab pokok permasalahan saudara perlu dipahami dahulu pengertian terkait Surat Kuasa yang telah diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata sebagai berikut : 

“Pemberian Kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa” 

Dari pasal tersebut, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah adanya persetujuan yang berisi  pemberian kuasa kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa. 

 

Selanjutnya dalam hal pemberian kuasa pada pokoknya dapat dilakukan dalam 2 (dua) cara yakni baik secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUH Perdata yang berbunyi : 

“Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”

Berdasarkan hal ini kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dilakukan atas dasar adanya suatu perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak, pemberian kuasa tersebut bertujuan agar penerima kuasa mewakili si pemberi kuasa untuk melakukan suatu perbuatan yang sah secara hukum yang telah disepakati antara keduanya. 

Selanjutnya berkaitan dengan pokok pertanyaan saudara terkait keberlakukan suatu surat kuasa jika si pemberi kuasa telah meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 1813 KUH Perdata yang berbunyi: 

”Pemberian kuasa berakhir : 

  1. Dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; 
  2. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
  3. Dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya,baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa
  4. Dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa. 

Namun jika saudara selaku penerima kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah tetap sah, sheingga terhadap segala perikatan yang dilakukan penerima kuasa kepada pihak ketiga yang beritikad baik harus dipenuhi terhadapnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1818 KUH perdata. 

Selanjutnya jika saudara selaku penerima kuasa telah mengetahui bahwa pemberi kuasa telah meninggal dunia sebelum saudara melakukan tindakan yang dikuasakan, maka secara hukum saudara selaku penerima kuasa  tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa yang telah meninggal dunia tersebut, hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 1813 huruf c KUH Perdata.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.