Apakah surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan dan bagaimana kekuatan hukumnya? Apakah benar surat pengakuan hutang harus dibuat secara notariil? Apabila ya, mohon informasi dipasal berapa diatur dalam KUH Perdata?
Tim Jaksa Pengacara Negara menjelaskan :
Pada dasarnya, surat pengakuan hutang merupakan instrumen hutang, yang dari sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan seluruh jumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur.
Segera dieksekusi berarti tanpa memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan hutang oleh debitur (si pengaku hutang). Mengingat kepentingan ini, surat hutang yang demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan putusan pengadilan. Oleh karenanya, pembuatan surat pengakuan hutang dibuat secara notariil dan pada kepala dokumen/suratnya dicantumkan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 224 HIR/258 RBG) agar dapat segera dieksekusi oleh kreditur sendiri.
Walaupun demikian, surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan namun tanpa adanya kekuatan "segera dieksekusi" yang dimaksud di atas.
Dalam praktik, untuk memberikan akibat yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil di atas, maka biasanya dimuat suatu klausula bahwa si pengaku hutang (debitur) telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada si kreditur untuk dapat membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud di atas.
Syarat tidak dapat dicabut kembali" dalam pemberian kuasa di atas bukan berarti mutlak namun berarti hingga urusan si pemberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Dalam hal ini, kuasa tersebut akan berakhir bila si pemberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh jumlah kewajiban pembayaran kepada si penerima kuasa (kreditur).
Pada dasarnya hal tersebut merupakan perjanjian yang dibuat oleh debitur ataupun kreditur, asal tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUH Perdata dan tidak melanggar Klausa Halal, maka surat perjanjian dapat dibuat dibawah tangan. Adapun kekuatan hukum nya adalah “SAH” selagi tidak ada perjanjian lain didalamnya.