Saya seorang pria yang sudah beristri, sayangnya pernikahan kami tidak tercatat di KUA atau dengan kata lain nikah siri. Suatu ketika saya memergoki istri saya sedang berselingkuh hingga melakukan hubungan badan. Apakah saya bisa mempidanakan mereka ? Mohon bantu jawab pertanyaan saya terima kasih.
Baiklah terima kasih, berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan yang sah adalah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya selain itu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 KHI yang mengatur bahwa agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat. Kemudian anda menyebutkan bahwa pernikahan anda tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Oleh karena itu kami mengasumsikan bahwa pernikahan anda adalah nikah siri yang hanya sah menurut tata cara agama islam tetapi untuk nikah siri sebenarnya tidak dikenal dengan hukum positif di Indonesia karena dari pengertian nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi tidak melalui KUA menurut agama islam sudah sah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa nikah siri merupakan pernikahan yang sah dan memenuhi ketentuan rukun nikah menurut agama islam, namun tidak tercatat ke KUA meski sah secara agama namun nikag siri tidak dianggap sah di mata hukum.
Tindak pidana perzinaan itu terdapat pada Pasal 284 ayat 1 KUHP lama yang masih berlaku atau Pasal 411 ayat 1 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Selain itu jika ditelusuri mengenai arti perkawinan KUHP baru penjelasan pada Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan. Merujuk pada hal ini dapat disimpulkan bahwa pada kasus anda seorang istri siri yang selingkuh tidak dapat dipidana hal ini karena pernikahan yang anda dan istri siri anda laksanakan tidak sah di mata hukum dan hanya sah di mata agama saja. Oleh karena itu anda sebagai suami siri tidak dapat melaporkan istri siri anda atas dasar perzinaan. Terima kasih.