Saya mau bertanya, apabila terjadi penyerobotan tanah langkah hukum apa saja yang dapat kita ambil?
Penyerobotan tanah atau menurut Pasal 1 angka 3 UU 51/Prp/1960 yang disebut dengan “memakai tanah” adalah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanah atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Penyerobotan tanah milik orang lain dapat terjadi akibat ketidaktahuan pemilik tanah atas peralihan hak atas tanah tersebut baik dengan cara-cara yang curang sebab lainnya bisa juga karena ketidakpedulian pemilik tanah atas tanahnya sehingga memicu orang lain menyerobot tanah tersebut. Lalu apakah menyerobot tanah orang lain bisa dipidana ? jawabannya bisa. Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Lebih lanjut Pasal 6 mengatur bahwa dapat dipidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,-.
Jika penyerobotan tanah milik orang lain tersebut dilakukan dengan tindakan menjual, menukarkan, membebankan kredit pada tanah, menggadaikan, atau menyewakan tanah maka diancam dengan pasal pidana dalam KUHP lama yang masih berlaku atau UU 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak diundangkan. Pada pasal 385 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, pada Pasal 502 UU 1 tahun 2023 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Langkah hukum jika terjadi penyerobotan tanah yaitu melaporkan kepada kepolisian dengan melampirkan bukti surat berupa sertifikat hak atas tanah yang sah dan membawa saksi-saksi yang mengetahui secara langsung terkait kepemilikan tanah tersebut serta menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.