Begini pak jaksa, sya sedang berpacaran dgn laki2 sudah 3 thn. Namun akhir2 ini dia sering kasar dan mau memukul sya. Sya mau bertanya, apakah sya dapat mlaporkan pcr sya itu ke polisi sdangkan sya tidak ada bukti bahwa dia telah berbuat kasar?
Anda dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Sebagaimana diartikan dalam yurisprudensi, tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Adapun dasar penganiayaan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana dalam KUHP terdapat 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan.