Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-03 14:26:34
Pernikahan dan Perceraian
BERPACARAN DIANIAYA PASANGAN

Begini pak jaksa, sya sedang berpacaran dgn laki2 sudah 3 thn. Namun akhir2 ini dia sering kasar dan mau memukul sya. Sya mau bertanya, apakah sya dapat mlaporkan pcr sya itu ke polisi sdangkan sya tidak ada bukti bahwa dia telah berbuat kasar?

Dijawab tanggal 2024-06-03 14:28:52+07

Anda dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Sebagaimana diartikan dalam yurisprudensi, tindakan penganiayaan adalah perbuatan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Adapun dasar penganiayaan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dimana dalam KUHP terdapat 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:

1. Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2. Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3. Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).

Perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.