saya memiliki sebidang tanah yang letaknya tidak jauh dari kediaman saya, kemudian satu hari saya membutuhkan uang dan meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat tanah saya kepada tetangga saya, kemudian saat saya ingin melunasi utang dan menebus sertifikat tanah tersebut, ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain, apa yang harus saya lakukan ?
mohon arahannya, terimakasih
Saya memiliki sebidang tanah yang letaknya tidak jauh dari kediaman saya, kemudian satu hari saya membutuhkan uang dan menjaminkan sertifikat tanah saya kepada tetangga saya, kemudian saat saya ingin melunasi utang dan menebus sertifikat tanah tersebut, ternyata sudah digadaikan kepada pihak lain, apa yang harus saya lakukan ?
mohon arahannya, terimakasi
Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua
Pada dasarnya sertipikat tanah tidak bisa serta-merta dengan mudah digunakan sebagai jaminan pinjaman. Prosedurnya ialah terlebih dahulu membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 8 dan 10 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah yang berbunyi:
Pasal 8 ayat (1), Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan;
Ayat (2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Pasal 10 ayat (1), Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Sehingga sudah menjadi hal yang wajib menyertakan APHT dalam mengajukan pinjaman dan apabila tidak membuat APHT maka tanah tersebut tidak dapat didaftarkan sebagai objek jaminan hak tanggungan. Selanjutnya, disamping itu, dalam membuat suatu perjanjian juga harus mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian yang berbunyi:
Jika ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan, dan jika ayat (3) dan (4) yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Berkenaan dengan permasalahan Bapak/Ibu tersebut, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah, apabila permasalahan tersebut tidak mencapai titik temu atau kesepakatan, maka Bapak/Ibu bisa menuntut dengan dasar dugaan penipuan atau penggelapan. Namun kami tetap menyarankan untuk menempuh langkah mediasi ataupun kekeluargaan terlebih dahulu karena pada dasarnya hukum Pidana merupakan cara terakhir (ultimum remidium).
Dasar hukum tentang penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang menyatakan:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan dalam Pasal 372 KUHPidana Diterangkan Bahwa:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
Semoga Bermanfaat, Wassalam.