Saya bermaksud mengangkat seorang anak yang sudah diasuhnya selama 3 (tiga) tahun dan saat ini berusia 3 (tiga) tahun. Ibu kandung dari anak tersebut sudah meninggal dunia, sementara ayah kandungnya masih hidup. Anak tersebut juga masih memiliki hubungan keluarga dengan saya dan ayah kandung dari anak tersebut juga menyetujui saya mengangkat anaknya sebagai anak angkat. Untuk memperkuat kedudukan hukum terutama terkait pemenuhan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut, saya ingin menanyakan apakah saya dapat mengangkat anak tersebut menjadi anak angkat dan bagaimana cara mengangkat anak tersebut secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) sebagaimana yang diatur pula dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos 110/2009), pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Kemudian yang dimaksud anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Sementara orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
Bahwa calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Perlu diketahui juga bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Persyaratan anak yang diangkat menurut Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 4 Permensos 110/2009, meliputi:
Bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat menurut Pasal 13 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 7 ayat (1) Permensos 110/2009, yaitu:
Kemudian menurut PP 54/2007 dan Permensos 110/2009 jenis pengangkatan anak terdiri atas pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia dan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.
Bahwa pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia, meliputi:
Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengangkatan anak secara adat dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.
Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Selanjutnya menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa menurut Pasal 39 ayat (2a) UU Perlindungan anak a quo, pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak.
Secara umum prosedur pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah 54/2007 dan Permensos 110/2009 diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak terbitan Departemen Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak, sebagai berikut:
Bahwa calon anak angkat yang akan diangkat oleh saudara memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 4 Permensos 110/2009 yaitu belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan merupakan anak piatu yang ibunya telah meninggal dunia yang perlu perlindungan khusus untuk keberlangsungan masa depannya apalagi umur anak tersebut masih kecil yang saat ini masih berusia 3 (tiga) tahun. Namun harus dipersyaratkan juga bahwa saudara memenuhi persyaratan sebagai calon orang tua angkat yaitu sehat jasmani dan rohani, beragama sama dengan calon anak angkat yaitu beragama kristen, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial dan memperoleh izin dari ayah kandung calon anak angkat tersebut.