Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 09:55:50
Pernikahan dan Perceraian
ANAK ANGKAT

Saya bermaksud mengangkat seorang anak yang sudah diasuhnya selama 3 (tiga) tahun dan saat ini berusia 3 (tiga) tahun. Ibu kandung dari anak tersebut sudah meninggal dunia, sementara ayah kandungnya masih hidup. Anak tersebut juga masih memiliki hubungan keluarga dengan saya dan ayah kandung dari anak tersebut juga menyetujui saya mengangkat anaknya sebagai anak angkat. Untuk memperkuat kedudukan hukum terutama terkait pemenuhan hak-hak dan kepentingan terbaik bagi anak tersebut, saya ingin menanyakan apakah saya dapat mengangkat anak tersebut menjadi anak angkat dan bagaimana cara mengangkat anak tersebut secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan?

Dijawab tanggal 2024-03-25 10:01:34+07

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) sebagaimana yang diatur pula dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor : 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos 110/2009),  pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Kemudian yang dimaksud anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Sementara  orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.

Bahwa calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Perlu diketahui juga bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Persyaratan anak yang diangkat menurut Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 4 Permensos 110/2009, meliputi:

  1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat menurut Pasal 13 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 7 ayat (1) Permensos 110/2009, yaitu:

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Kemudian menurut PP 54/2007 dan Permensos 110/2009 jenis pengangkatan anak terdiri atas pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia dan pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.

Bahwa pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia, meliputi:

  • Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat

Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. Pengangkatan anak secara adat dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan.

  • Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan

Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundangan-undangan mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Selanjutnya menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa menurut Pasal 39 ayat (2a)  UU Perlindungan anak a quo, pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak.

Secara umum prosedur pengangkatan anak menurut Peraturan Pemerintah 54/2007 dan Permensos 110/2009 diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak terbitan Departemen Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak, sebagai berikut:

  1. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Instansi Sosial Kabupaten/kota;
  2. Permohonan izin Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orang tua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orang tua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan suratsurat mengenai penyerahan anak dan orang tua/wali keluarganya yang sah kepada calon orang tua angkat yang disahkan oleh instansi sosial tingkat Kabupaten/Kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal);
  4. Proses penelitian kelayakan;
  5. Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) Daerah;
  6. Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial/Instansi Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota bahwa calon orang tua angkat dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orang tua angkat;
  7. Penetapan Pengadilan.

Bahwa calon anak angkat yang akan diangkat oleh saudara memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur Pasal 12 ayat (1) PP 54/2007 dan Pasal 4 Permensos 110/2009 yaitu belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan merupakan anak piatu yang ibunya telah meninggal dunia yang perlu perlindungan khusus untuk keberlangsungan masa depannya apalagi umur anak tersebut masih kecil yang saat ini masih berusia 3 (tiga) tahun. Namun harus dipersyaratkan juga bahwa saudara memenuhi persyaratan sebagai calon orang tua angkat yaitu sehat jasmani dan rohani, beragama sama dengan calon anak angkat yaitu beragama kristen, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial dan memperoleh izin dari ayah kandung calon anak angkat tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.