selamat siang admin saya ingin bertanya tentang masalah pernikahan dibawah umur
(Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan) UU Perkawinan pada dasarnya memberikan batasan umur untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun masih terdapat dispensasi atas hal tersebut Syarat-syarat Perkawinan untuk di bawah umur yang ditentukan oleh Undang undang pada pokoknya sebagaimana Pasal 6 UU Perkawinan, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup dan tentunya sesuai dengan agama dan kepercayaan calon mempelai.