Saya ingin menanyakan tentang kawin kontrak sah menurut hukum atau tidak?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Perkawinan adalah kontrak suci karena berjanji di depan wali, saksi, dan juga di depan Allah. Sehingga, berdasarkan hal tersebut tidak dibenarkan seorang suami menikahi istrinya untuk diceraikan begitu pula sebaliknya. Dalam praktiknya, kawin kontrak biasanya dilakukan di bawah tangan atau tidak dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. Jika ini yang terjadi, maka Pihak Perempuan (istri) dan anaknya dirugikan karena hak-hak mereka tidak diketahui oleh hukum. Misalnya: hak atas nafkah dari suami dan hak mewaris.