Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-28 09:57:37
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

saya memiliki pertanyaan mengenai pembatalan perkawinan yaitu, 

“bagaimana apabila mengadakan perkawinan dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?”

Dijawab tanggal 2024-04-19 14:42:28+07

Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung, yaitu :

Bahwa alasan-alasan yang menjadi dasar mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, sehingga dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Sawahlunto, yaitu Pasal 23 Jo 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 73 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam dan Bab II huruf A angka 1 huruf e Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 :

Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 undang-undang ini dan setiap orang 

     mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut 

     tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 :

Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, Jaksa dan suami atau istri.

 

Pasal 73 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam :

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan ke bawah dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-

undang.

  1. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan 

syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan 

sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Bab II Huruf A Angka 1 Huruf e Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 :

Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui gugatan / permohonan ke pengadilan terhadap permasalahan hukum, antara lain : “pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum”.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 73 berbunyi : Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan ke bawah dari suami atau istri.
  2. Suami atau istri.
  3. Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-

undang.

  1. Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan

syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan

sebagaimana tersebut dalam Pasal 67.

 

semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudra, terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.