saya memiliki pertanyaan mengenai pembatalan perkawinan yaitu,
bagaimana apabila mengadakan perkawinan dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?
Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung, yaitu :
Bahwa alasan-alasan yang menjadi dasar mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, sehingga dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Sawahlunto, yaitu Pasal 23 Jo 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 73 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam dan Bab II huruf A angka 1 huruf e Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 :
Yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu :
mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut
tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 :
Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalan oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, Jaksa dan suami atau istri.
Pasal 73 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam :
Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
undang.
syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tersebut dalam pasal 67.
Bab II Huruf A Angka 1 Huruf e Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 :
Jaksa Pengacara Negara melakukan penegakan hukum melalui gugatan / permohonan ke pengadilan terhadap permasalahan hukum, antara lain : pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 73 berbunyi : Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah :
undang.
syarat perkawinan menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 67.
semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudra, terimakasih