Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-22 11:38:13
Hutang Piutang
DAPATKAH DUA PERUSAHAAN YANG MEMILIKI UTANG SATU SAMA LAIN MELAKUKAN PERJUMPAAN UTANG BERDASARKAN PASAL 1425 - 1431 KUHPERDATA

PT. AAA memiliki utang kepada PT. XXX sebesar Rp100 juta berdasarkan perjanjian sewa menyewa tanggal 1 Januari 2014 yang mana pembayaran dicicil selama 4 kali sampai Desember 2015. Di sisi lain PT XXX memiliki utang kepada PT AAA per tanggal 31 Desember 2013 sebesar Rp 104 juta berdasarkan rekening koran. PT AAA merupakan holding company dari PT XXX. Dapatkah kedua perusahaan ini melakukan perjumpaan utang berdasarkan Pasal 1425 - 1431 KUHPerdata? Apa yang dapat digunakan menjadi bukti telah hapusnya utang-piutang mereka?

Dijawab tanggal 2024-05-22 11:51:39+07

Yth. Bapak/Ibu terimakasih telah menggunakan fitur halojpn untuk menyelesaikan permasalahan hukum anda. Sebelum kami menjawab pertanyaan anda, kami ingin menyampaikan bahwa kolom “nama” dalam panel pertanyaan Bapak/Ibu seharusnya diisi dengan nama identitas Bapak/Ibu, bukan menuliskan satuan kerja tujuan pertanyaan Bapak/Ibu. Kedepannya agar menjadi perhatian dalam menanyakan pertanyaan. 

 

Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 1426 KUHPerdata perjumpaan utang atau kompensasi itu tidak terjadi secara otomatis, tetapi harus diajukan atau diminta oleh pihak yang berkepentingan. Dari sisi laporan keuangan suatu perusahaan, yang berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), maka laporan keuangan dari induk perusahaan dan satu atau lebih anak perusahaan dapat dikonsolidasikan dengan laporan keuangan induk perusahaannya, dengan syarat yaitu: kepemilikan saham induk di anak perusahaan melebihi 50% atau apabila kepemilikan saham induk di anak perusahaan kurang dari 50%, akan tetapi induk perusahaan mempunyai kemampuan untuk mengendalikan anak perusahaannya. Dengan demikian, perusahaan induk dan perusahaan anak yang saling memiliki utang yang nilainya sama tersebut dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi sepanjang memenuhi hal-hal yang telah diuraikan diatas, yaitu dengan adanya konsolidasi laporan keuangan induk dan anak perusahaan. Menurut Gunawan Widjaja selaku ahli hukum korporasi, perjumpaan utang (kompensasi) dapat terjadi karena adanya dua subjek hukum yang berbeda, yang kedua utangnya (yang jumlahnya sama) sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan adanya konsolidasi laporan keuangan, maka seharusnya akan saling meniadakan utang keduanya.

Semoga jawaban kami dapat menjawab dan menyelesaikan permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.