Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-20 12:05:22
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH HILANG

Saudara saya Merupakan Korban Angin Puting Beliung Desa. Walidono Kec. Prajekan  Kamis 18 Januari  2024 lalu akibat bencana alam tersebut Seisi Rumah termasuk Sertifikat Tanah hilang terkena angin puting  beliung tersebut. Apakah bisa dibuat kembali sertifikat tanah tersebut? Bagaimana prosedur yang harus saya lakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Bagaimana status sertifikat yang baru tersebut?

Dijawab tanggal 2024-11-21 16:47:41+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Dalam permasalahan ini berkenaan dengan sertifikat tanah. Sertifikat tanah adalah surat keterangan yang membuktikan hak seseorang atas sebidang tanah, atau dengan kata lain keadaan tersebut menyatakan bahwa ada seseorang yang memiliki bidang tanah tertentu dan pemilikan itu mempunyai bukti yang kuat berupa surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang.

Pengertian tersebut sejalan dengan definisi sertifikat tanah dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, yaitu sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dalam hal sertifikat tanah yang hilang tentu bisa dibuat kembali sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Ketentuan terkait cara mengurus sertifikat tanah yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Dalam Pasal 57 disebutkan; permohonan pemegang hak atas tanah, bisa diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Pada prosesnya, ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusan sertifikat tanah hilang. 

Agar lebih jelas, berikut alur pengurusannya. 

1.Membuat Surat Kehilangan

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang adalah membuat surat kehilangan. Patut diketahui, surat tersebut menjadi berkas yang wajib dilampirkan dalam pengurusan sertifikat tanah hilang. Tanpa adanya surat kehilangan dari kepolisian, pengajuan penerbitan sertifikat baru tidak akan diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah pembuatannya adalah dengan membuat surat pengantar dari RT/RW untuk kelurahan, lalu pihak kelurahan akan membuatkan surat pengantar ke kepolisian.Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi Polsek atau Polres setempat untuk melapor dan membuat surat kehilangan. Nantinya, pihak Polsek atau Polres tersebut akan membuatkan surat kehilangan.

2. Mengurus Penggantian Sertifikat ke Kantor ATR/BPN

Setelah surat kehilangan terbit, pemohon bisa langsung mendatangi kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Selain surat kehilangan, pemohon juga harus melampirkan sejumlah berkas sebagai persyaratan administrasi, seperti: 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) terbaru
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
  • Surat kuasa (apabila dikuasakan).

Kemudian, isi formulir penerbitan kembali sertifikat, lalu petugas akan mengecek keabsahan pemilikan      tanah dari sertifikat yang hilang. Bila tidak ada masalah, petugas BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat, serta dilanjutkan dengan pembuatan berita acara sumpah.

3. Pengumuman di Media Massa

Berita acara sumpah akan dikirim ke sejumlah media massa. Biasanya, pengumuman dimuat pada tiga media massa berbeda. Tujuan dibuatnya pengumuman tersebut adalah untuk mengetahui apakah ada pihak yang keberatan dan ingin melakukan sanggahan.

4. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Lantas, berapa lama pengurusan sertifikat tanah yang hilang? Secara umum, proses ini memakan waktu antara 2, 3 bulan. 

5. Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang

Berapa biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang? Dilansir dari laman ATR/BPN, biaya yang harus dikeluarkan biasanya sudah ditetapkan oleh Kantor BPN.  Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya lain, salah satunya biaya pengumuman kehilangan di media massa. Bea satu ini jumlahnya bervariasi, lantaran setiap media massa memiliki tarif iklan baris yang berbeda-beda.

Untuk lebih jelasnya lagi terkait prosedur pembuatan sertifikat tanah baru atau pengganti dapat ditanyakan lebih lanjut ke Kantor ATR/BPN.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.