Apakah ada cara lain dalam menagih hutang yang tertunggak?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pidie jaya
Menjawab pertanyaan saudara
Menagih hutang tidak bisa semena-mena apalagi sampai menghalalkan segala cara demi mengambil kembali hak yang dimiliki. Menagih itu tidak salah, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum.
1. Pendekatan Persuasif
Sebelum membawa kasus ke pengadilan, tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan. Buatlah situasi antara kreditur dan debitur bisa bertemu dan mengobrol mengenai hal tersebut. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Untuk itu, Anda bisa melakukan cara yang satu ini agar orang tersebut bisa segera melunasi hutangnya.
2. Somasi (surat teguran)
Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, kirimkan somasi atau surat teguran resmi kepada debitur, somasi berfungsi sebagai peringatan agar debitur segera memenuhi kewajibannya.
3. Simpan Bukti
Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan. Cara ini cukup efektif dibandingkan jika Anda hanya berpasrah pada doa menagih hutang ke orang yang susah bayar.
4. Mediasi
Sebelum atau selama proses pengadilan, pertimbangkan mediasi atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lenih cepat dan fleksibel
5. eksekusi putusan pengadilan
Pengadilan memutuskan mendukung anda dan debitur tetap tidak membayar, anda dapat meminta eksekusi putusan, seperti penyitaan aset debitur.
Pasal 1351 KUHPerdata : jika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya, maka ia dapat diancam dangan eksekusi atau penyitaan harta benda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat.
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj