Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-28 10:13:12
Hutang Piutang
HUTANG TERTUNGGAK

Apakah ada cara lain dalam menagih hutang yang tertunggak?

Dijawab tanggal 2024-11-28 15:00:11+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pidie jaya

Menjawab pertanyaan saudara

Menagih hutang tidak bisa semena-mena apalagi sampai menghalalkan segala cara demi mengambil kembali hak yang dimiliki. Menagih itu tidak salah, tetapi harus dilakukan dengan cara menagih pembayaran dengan sopan dan benar serta sesuai dengan hukum.

1. Pendekatan Persuasif

Sebelum membawa kasus ke pengadilan, tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan. Buatlah situasi antara kreditur dan debitur bisa bertemu dan mengobrol mengenai hal tersebut. Jangan menagih dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Untuk itu, Anda bisa melakukan cara yang satu ini agar orang tersebut bisa segera melunasi hutangnya.

2. Somasi (surat teguran)

Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, kirimkan somasi atau surat teguran resmi kepada debitur, somasi berfungsi sebagai peringatan agar debitur segera memenuhi kewajibannya.

3. Simpan Bukti

Jika orang tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan. Cara ini cukup efektif dibandingkan jika Anda hanya berpasrah pada doa menagih hutang ke orang yang susah bayar.

4. Mediasi

Sebelum atau selama proses pengadilan, pertimbangkan mediasi atau arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lenih cepat dan fleksibel

5. eksekusi putusan pengadilan

Pengadilan memutuskan mendukung anda dan debitur tetap tidak membayar, anda dapat meminta eksekusi putusan, seperti penyitaan aset debitur.

Pasal 1351 KUHPerdata : jika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya, maka ia dapat diancam dangan eksekusi atau penyitaan harta benda sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PIDIE JAYA
Alamat : JL. BANDA ACEH - MEDAN, KM 156 KEC. MEUREUDU, KAB. PIDIE JAYA 24186
Kontak : 85287280608

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.