Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 04 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-11-29 17:04:41
Pertanahan
KETIDAKJELASAN KEPEMILIKAN SEBIDANG TANAH

Orang tua saya memiliki sebidang tanah berupa kebun seluas setengah hektar di Kecamatan Bakal Buah, Setelah orang tua saya meninggal 1 tahun yang lalu, seseorang berinisial R mengaku tanah kebun tersebut telah dijual kepada dirinya tanpa sepengetahuan saya sang ahli waris, saya tidak yakin bahwa tanah tersebut telah dijual, karena saya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Bagaimanakah penyelesaian masalah ini?

Dijawab tanggal 2024-11-29 17:15:15+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa diketahui Sdr. R tersebut mengaku telah memiliki tanah milik orang tua dari Saudara karena telah membeli tanah tersebut. Dapat kita ketahui bukti kepemilikan atas tanah yang sah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah. Dalam pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi “Pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.

Sedangkan terkait permasalahan jual beli tanah yang dilakukan oleh Sdr R dengan alm orang tua dari Saudara, sebaiknya perlu dipertanyakan apakah ada bukti yang dapat diperlihatkan sehingga proses perjanjian jual beli tersebut benar adanya terjadi. seperti yang tertuang dalam Pasal 1457

KUHPer:

Perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu

Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam malakukan pelayanan hukum berpendapat terkait pengakuan pemilikan tanah tersebut Saudara dapat melihat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki sdr. R untuk membandingkan dengan bukti yang Saudara miliki. Seperti yang kita ketahui bukti kepemilikan atas tanah yang sah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah. Selain itu Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Subulussalam juga menyarankan jika Saudara memiliki dokumen/data dukung yang kuat terkait tanah tersebut segera dilakukan pendaftaran sesuai prosudur yang ada sehingga akan diterbitkan sertifikat untuk menjadi alat bukti yang mengingat kepemilikan tanah secara hukum. Selain itu keabsahan sertifikat bisa dicek pada Badan Pertanahan Nasional setempat agar tidak terjadi penipuan dan sertifikat ganda.

Demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara Jelaskan, Terima Kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUBULUSSALAM
Alamat : Jl. Teuku Umar, Desa Tangga Besi, Kecamtan Simpang Kiri, Kota Subulussalam
Kontak : 81262298161

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang piutang diakibatkan kecanduan judi online

Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj

Hutang Piutang
hutang tertunggak

Apakah ada cara lain dalam menagih hu

Pertanahan
Ketidakjelasan kepemilikan sebidang tanah

Orang tua saya memiliki sebidang tana

Pertanahan
Sertifikat tanah hilang

Saudara saya Merupakan Korban Angin P

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.