Orang tua saya memiliki sebidang tanah berupa kebun seluas setengah hektar di Kecamatan Bakal Buah, Setelah orang tua saya meninggal 1 tahun yang lalu, seseorang berinisial R mengaku tanah kebun tersebut telah dijual kepada dirinya tanpa sepengetahuan saya sang ahli waris, saya tidak yakin bahwa tanah tersebut telah dijual, karena saya memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah tersebut. Bagaimanakah penyelesaian masalah ini?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa diketahui Sdr. R tersebut mengaku telah memiliki tanah milik orang tua dari Saudara karena telah membeli tanah tersebut. Dapat kita ketahui bukti kepemilikan atas tanah yang sah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah. Dalam pasal 19 ayat (2) huruf C Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi “Pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.
Sedangkan terkait permasalahan jual beli tanah yang dilakukan oleh Sdr R dengan alm orang tua dari Saudara, sebaiknya perlu dipertanyakan apakah ada bukti yang dapat diperlihatkan sehingga proses perjanjian jual beli tersebut benar adanya terjadi. seperti yang tertuang dalam Pasal 1457
KUHPer:
Perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli dimana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.
Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam malakukan pelayanan hukum berpendapat terkait pengakuan pemilikan tanah tersebut Saudara dapat melihat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki sdr. R untuk membandingkan dengan bukti yang Saudara miliki. Seperti yang kita ketahui bukti kepemilikan atas tanah yang sah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah. Selain itu Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Subulussalam juga menyarankan jika Saudara memiliki dokumen/data dukung yang kuat terkait tanah tersebut segera dilakukan pendaftaran sesuai prosudur yang ada sehingga akan diterbitkan sertifikat untuk menjadi alat bukti yang mengingat kepemilikan tanah secara hukum. Selain itu keabsahan sertifikat bisa dicek pada Badan Pertanahan Nasional setempat agar tidak terjadi penipuan dan sertifikat ganda.
Demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara Jelaskan, Terima Kasih
Anak saya usia 16 tahun terjerat pinj