Nama : Zulhanas
NIK : 1503025410850002
Umur : 39 tahun
Alamat : RT 03 Dusun Mengkadai Desa Temenggung Kecamatan Limun
Pertanyaan : Kalo ado orang tidak bayar hutang samo kito, itu masuknyo ke pidana atau ganti rugi yo buk?
perbuatan tidak membayar hutang merupakan ketidak mampuan seseorang untuk memenuhi prestasinya atau tidak mampu bayar hutang. Oleh karenanya, tindakan tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Utang piutang termasuk ke dalam kategori perdata. Utang piutang dilakukan oleh dua pihak yang satu sebagai peminjam dan yang satu sebagai yang dipinjamkan. keduanya saling mengikatkan diri untuk memenuhi prestasi. utang piutang masuk kedalam kategori hukum perdata yang mana membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan namun Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke Polisi tentang tindak pidana penipuan.
Jika ingin mengajukan permohonan pend