Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan nama saya Novita
Saya ingin bertanya saya memiliki seorang suami dan dua orang anak. Suami saya sudah 1,5 tahun tidak pernah lagi menafkahi saya dan anak anak padahal ia bekerja sebagai wiraswasta (kontraktor) Dan tidak sedang dalam kekurangan bahkan sejak enam bulan lalu suami saya juga sudah jarang pulang ke rumah dengan alasan harus mengurus pekerjaan di luar kota tapi apakah itu benar atau tidak saya pun tidak tau.
Untuk itu saya ingin bertanya secara hukum apa yang bisa saya lakukan terhadap suami saya agar mau bertanggung jawab menafkahi saya sebagai istri dan anak anak?
Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda memiliki suami yang sudah 1,5 tahun tidak memberikan nafkah untuk Anda dan anak-anak. Situasi ini tentu sangat sulit dan membuat Anda merasa tidak adil.
Langkah-langkah yang bisa Anda ambil yaitu:
1. Komunikasi terbuka, coba bicarakan dengan suami Anda secara baik-baik.
2. Ungkapkan perasaan Anda dan minta penjelasan mengenai alasan ia tidak memberikan nafkah.
3. Cari tahu apakah ada masalah yang sedang ia hadapi yang mungkin menjadi penyebabnya.
4. Konsultasi dengan Keluarga atau Orang Terpercaya, Berbagi masalah Anda dengan orang-orang terdekat, Mendapatkan dukungan dari keluarga atau teman dapat membantu Anda merasa lebih kuat.
Minta saran dan pendapat mereka mengenai langkah selanjutnya yang bisa Anda ambil. Konsultasi dengan Pengacara, seorang pengacara dapat memberikan nasihat hukum yang tepat mengenai hak-hak Anda sebagai istri dan ibu. Pengacara juga dapat membantu Anda mengajukan gugatan untuk mendapatkan nafkah jika upaya mediasi dengan suami tidak berhasil.
Adapun tindakan hukum yang dapat anda lakukan dengan sebagai berikut:
Bahwa Suami yang menelantarkan Istri dan Anak dapat dihukum, hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 49 UU PKDRT
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2. Mengajukan Gugatan Cerai.
Di Indonesia, kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak diatur dalam undang-undang, seperti:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 107 KUHPerdata menyebutkan bahwa suami wajib memberi nafkah kepada istri dan anak.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), juga mengatur tentang kewajiban suami memberikan nafkah.
Jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Seorang pengacara dapat membantu Anda memahami hak-hak Anda dan memperjuangkannya.
Jika ingin mengajukan permohonan pend