Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-09 12:13:46
Pertanahan
AKTA PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu, terkait bagaimana jika dalam akta perjanjian jual beli tanah terdapat banyak salah ketik? Sementara para pihak tidak mengetahui tentang renvoi. Kemudian apakah ada alibat hukum atau sanksi  bagi notaris yang ceroboh dalam menerbitkan akta seperti hal demikian, Terima kasih banyak atas jawabannya.

Dijawab tanggal 2024-12-31 11:04:20+07

Terimakasih atas kepercayaan saudari kepada Halo JPN, Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudari adalah sebagai berikut :

Perlu diketahui terdapat perbedaan kewenangan antara notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Kewenangan notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU 2/2014 adalah sebagai berikut:

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Berdasarkan ketentuan di atas, notaris berwenang untuk membuat akta autentik, kecuali jika ada pejabat lain yang ditugaskan untuk membuat akta tersebut, maka notaris tidak berwenang membuatnya.

Adapun kewenangan membuat akta perjanjian jual beli tanah atau akta jual beli (“AJB”) tanah, bukanlah wewenang notaris melainkan PPAT, dengan dasar hukum Pasal 1 angka 1 PP 24/2016.

Oleh karena itu, bahwa akta jual beli tanah yang Anda maksud itu dibuat oleh seorang PPAT yang juga merupakan seorang notaris.

Prosedur Jika Ada Salah Ketik dalam AJB yang Dibuat PPAT:

Kemudian, mengenai apa sanksi hukum bagi PPAT yang melakukan kesalahan ketik pada akta dan tidak menyampaikan kepada para pihak terkait adanya renvoi?

Jika terjadi kesalahan ketik di dalam akta jual beli tanah yang dibuat oleh PPAT, maka segera untuk dilakukan perbaikan terhadap kesalahan ketik tersebut atau disebut dengan renvoi. Akan tetapi pengaturan mengenai renvoi tidak ditemukan secara spesifik di dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, dalam praktiknya, PPAT melakukan renvoi dengan prosedur yang sama dengan renvoi pada akta notaris yang diatur dalam pasal-pasal UU Jabatan Notaris dan perubahannya sebagai berikut:

Perubahan isi akta berupa penggantian, penambahan, pencoretan, dan/atau penyisipan dapat dilakukan dan sah jika perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan notaris (dalam hal ini PPAT)

Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta. Jika tidak bisa, perubahan tersebut dibuat pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan;

Jika dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri akta;[4]

Pencoretan dinyatakan sah setelah diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan notaris (dalam hal ini PPAT).

 

Akibat Hukum Melakukan Renvoi Akta PPAT Tanpa Diketahui Para Pihak:

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, setiap renvoi yang dilakukan oleh PPAT haruslah diparaf sebagai bentuk pengesahan oleh para penghadap, saksi, dan PPAT. Jika renvoi tersebut tidak diketahui oleh para pihak sehingga akta tidak dibubuhi paraf sebagai bentuk pengesahan, maka perubahan tersebut tidak sah. Mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (5) UU 2/2014, akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.

Lantas apa sanksi hukum bagi PPAT yang melakukan renvoi tanpa diketahui para pihak? Pertama, karena akta PPAT tersebut tidak dibubuhi paraf oleh para pihak sehingga kekuatan pembuktian menjadi akta di bawah tangan, maka PPAT dapat dituntut mengganti biaya, ganti rugi, dan bunga oleh penghadap/para penghadap sebagai pihak yang dirugikan.

Kedua, dalam kondisi renvoi dilakukan tanpa persetujuan para penghadap sehingga tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh penghadap, maka ada potensi dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dilakukan oleh PPAT. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 264 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 392 UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. 

Selain renvoi, notaris juga dapat melakukan perbaikan dengan membuat Akta Berita Acara Pembetulan. 

Mengingat AJB merupakan dokumen penting yang memastikan transaksi jual beli tanah dilakukan secara sah dan legal. AJB karena menjadi dasar yang kuat untuk mengurus sertifikat kepemilikan di kemudian hari

 

Demikian kami sampaikan, apabila Saudari masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudari dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timut Di Nipah Panjang secara gratis, salam Sehat dan terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. TANJUNG JABUNG TIMUR DI NIPAH PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.