Apa yang harus dilakukan apabila AJB hilang?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Wewenang PPAT dalam Pembuatan AJB
Berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998, wewenang untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) berada pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998 menyebutkan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak dua lembar:
Lembar pertama: Disimpan oleh PPAT yang bersangkutan.
Lembar kedua: Disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Dalam hal akta tersebut terkait pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, salinan disampaikan kepada pemegang kuasa dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Setiap PPAT yang membuat AJB wajib memiliki minuta akta. Oleh karena itu, pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau turunannya.
Ketentuan dalam Pemberian Salinan AJB
Seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan memberikan salinan AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB. Pemohon harus melengkapi dokumen pendukung, seperti:
Kwitansi pembayaran proses jual beli (jika ada);
Surat pernyataan dari dua saksi yang menyaksikan penandatanganan AJB;
Surat pernyataan dari pejabat lokal atau ketua adat;
Surat pernyataan kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya;
Surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT dapat memberikan salinan minuta akta atau salinan AJB.
Prosedur Jika PPAT Menolak
Jika PPAT tetap menolak memberikan salinan AJB, pemohon dapat mengajukan pengaduan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 (Permen ATR/BPN 2/2018) tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atau melalui:
Website pengaduan;
Aplikasi Lapor;
Sarana pengaduan lain yang disediakan oleh Kementerian.
Tujuan pengaduan ini termasuk untuk memblokir tanah guna mencegah penerbitan AJB lainnya (vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Jika ingin mengajukan permohonan pend