Saya ingin bertanya,apa saja hak hak seorang istri pasca terjadinya perceraian?
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Ada beberapa hak hak istri setelah terjadinya perceraian sebagai berikut :
1.Nafkah Mut'ah (penghibur),pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.(Pasal 149 huruf (a) KHI)
2.Nafkah Iddah, istri berhak menerima biaya,masakan (tempat tinggal),dan kiswah (pakaian) yang layak selama masa Iddah berlangsung.(Pasal 149 huruf (b) KHI)
3.Mahar Terhutang, istri berhak atas mahar hutang sepenuhnya (ba'da dukhul). (Pasal 149 huruf (c) kHI)
4.Nafkah Madhiyah, nafkah Madhiyah yakni nafkah yang dilalaikan mantan suami selama masa pernikahan. (Pasal 77 ayat (5) KHI)
5.Nafkah Hadhanah, nafkah dalam pemeliharaan anak (Hadhanah) atas anak yang belum mummayyiz (belum cakap) atau hingga berusia 21 tahun. (Pasal 156 huruf (d) KHI)
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.