Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-16 09:53:52
Pernikahan dan Perceraian
HAK HAK ISTRI PASCA PERCERAIAN

Saya ingin bertanya,apa saja hak hak seorang istri pasca terjadinya perceraian?

Dijawab tanggal 2024-07-16 11:01:09+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Ada beberapa hak hak istri setelah terjadinya perceraian sebagai berikut : 

1.Nafkah Mut'ah (penghibur),pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.(Pasal 149 huruf (a) KHI)

2.Nafkah Iddah, istri berhak menerima biaya,masakan (tempat tinggal),dan kiswah (pakaian) yang layak selama masa Iddah berlangsung.(Pasal 149 huruf (b) KHI)

3.Mahar Terhutang, istri berhak atas mahar hutang sepenuhnya (ba'da dukhul). (Pasal 149 huruf (c) kHI)

4.Nafkah Madhiyah, nafkah Madhiyah yakni nafkah yang dilalaikan mantan suami selama masa pernikahan. (Pasal 77 ayat (5) KHI)

5.Nafkah Hadhanah, nafkah dalam pemeliharaan anak (Hadhanah) atas anak yang belum mummayyiz (belum cakap) atau hingga berusia 21 tahun. (Pasal 156 huruf (d) KHI)

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.