Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-17 14:59:48
Hutang Piutang
PENYITAAN BARANG OLEH DEBT COLLECTOR

Permintaan pelayanan hukum  oleh pemohon mengenai pertanyaan”   

Debt Collector Pinjol Menyita Barang Milik Debitur, Bolehkah?

 

Dijawab tanggal 2024-05-20 09:39:09+07

Halo Bapak Cecep Hidayat Winata,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pada umumnya, pada layanan kredit perbankan dibutuhkan objek jaminan atas suatu utang. Jaminan tersebut dapat berupa fidusia untuk benda bergerak, hak tanggungan untuk tanah dan/atau rumah, dan hipotik untuk kapal. Dalam hal ini, pihak perbankan selaku kreditur dapat melakukan penyitaan atau eksekusi atas objek jaminan milik debitur dengan prosedur tertentu seperti dengan putusan pengadilan apabila kredit debitur macet.  Dalam hal debitur tidak membayar utangnya, sebetulnya pinjol dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri dan kemudian dapat meminta sita jaminan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur. Pinjol melalui debt collector tidak dapat melakukan eksekusi atas benda-benda milik debitur seperti kedudukan bank sebagai kreditur preferen yang ada jaminan kebendaan.Tindakan debt collector pinjol yang mengambil paksa barang atau harta debitur tanpa hak merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana debitur dapat mengajukan gugatan perdata atasnya. Debt collector yang mengambil barang debitur secara paksa juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 365 ayat (1) KUHP apabila disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Adapun, penyelenggara pinjol selaku perusahaan yang memberikan kuasa kepada debt collector dalam melakukan penagihan utang, juga dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh debt collector. Hal didasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ASAHAN
Alamat : Jalan WR.Supratman No.2 Kisaran
Kontak : 082271076084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.