Dijawab tanggal 2024-03-26 11:52:14+07
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
Bahwa mengacu pada pertanyaan saudara yang mengatakan mengenai menikah di KUA, maka Kami asumsikan saudara anda dalam hal ini beragama islam, dan menikah secara islam, serta bercerai melalui Pengadilan Agama dimana seluruh prosesnya dilakukan di Indonesia.
Bahwa dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia khususnya secara islam, tidak semua perceraian dapat dilakukan pernikahan kembali/ rujuk, sebelumnya saudara anda perlu memahami terkait dengan perbedaan talak beserta konsekuensinya sebagai berikut :
- Talak RajI yakni talak yang masih dapat dirujuk kembali
- Talak satu atau talak dua, tidak pakai iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak), dan keduanya telah bersetubuh
- Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila, yaitu sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya;
- Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang sangat hebat antara suami dan istri) tidak pakai iwadh
- Talak Bain sughra, yakni talak yang tidak boleh dirujuk, tapi dapat kawin kembali
- Talak satu atau talak dua pakai iwadh atau disebut juga talak dengan penggantian harta;
- Talak satu atau talak dua tidak pakai iwadh, tetapi talaknya sebelum bersetubuh
- Talak Bain Kubraa,
- Talak tiga yang konsekuensinya tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali jika pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian setelah bersetubuh dan habis masa iddahnya
- Perceraian karena lian, yakni suami menuduh istri melakukan perzinaan dan tidak dapat membuktikan dengan mengajukan 4 orang saksi. Konsekuensinya, selama-lamanya, keduanya tidak boleh kawin lagi.
Dari penjelasan di atas, anda perlu memastikan jenis talak apa yang terjadi di antara saudara anda dengan mantan suaminya, sehingga pernikahan kembali dapat dilaksanakan.
Bahwa untuk dapat dilangsungkan pernikahan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) saudara anda harus melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Permenag Nomor 20 Tahun 2019 berikut :
- Pendaftaran kehendak nikah,
Pasal 4
Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- Fotokopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
- Fotokopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Persetujuan kedua calon pengantin
- Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Dsb
- Pemeriksaan Dokumen sebagaimana ketentuan Pasal 5 yang berbunyi berikut :
- Kepala KUA Kecamatan /Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah.
- Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.
- Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon sitri, wali dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
- Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.
- Pengumuman Kehendak Nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 yang berbunyi :
- Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mengumumkan kehendak nikah.
- Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan RI di luar negeri atau media lain yang dapat diakses oleh Masyarakat.
- Pelaksanaan Pencatatan Nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 yang berbunyi :
- Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.
- Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
- Penyerahan Buku Nikah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 yang berbunyi :
- Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah.
- Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
- Dalam hal terdapat hambatan penerbitan Buku Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.
- Buku nikah ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN
- Dsb.
Dari penjelasan tersebut maka dalam hal saudara anda hendak menikah kembali maka secara administratif saudara anda harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, selain itu perlu diperhatikan juga perubahan elemen data pada KTP-el dan perubahan susunan dalam KK setelah melakukan pernikahan dimana hal itu wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi :
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MAMASA
Alamat : Jalan Rantekatoan, Osango, Mamasa, KAB. MAMASA, MAMASA, SULAWESI BARAT, ID, 91362
Kontak : 82138135035