Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 09:48:39
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN

jika saya muslim dan pasangan saya non-islam apakah pernikahan kami bisa di daftarkan dan diakui negara?

Dijawab tanggal 2024-03-18 14:08:10+07

Sebelum menjawab permasalahan saudara, maka perlu diketahui definisi perkawinan. Menurut Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu dan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) menyebutkan  tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat dinyatakan sah, maka perkawinan harus memenuhi syarat sebagai berikut yang tertuang dalam UU Perkawinan:

  • Tiap-tiap perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan masing-masing agama dan kepercayaannya itu (sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan).
  • Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Perkawinan).
  • Pria hanya boleh memiliki 1 (satu) orang istri dan wanita hanya boleh memiliki seorang suami. (sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Perkawinan).
  • Pengadilan dapat member izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari 1 orang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan).
  • Dalam hal seorang suami lakan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat 2 UU ini maka ianya wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (Pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan).

Mengenai hukum pernikahan beda agama, dalam ajaran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam (Q.S. Al Baqarah [2]: 221). Kemudian Pasal 40 huruf c KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah (hal. 477).

Saat ini sejak diterbitkan  Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, maka para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pernikahan beda agama tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, maka hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PESISIR SELATAN
Alamat : Jalan Agus Salim, Painan, Kecamatan Iv Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 25651
Kontak : 82370504957

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.