jika saya muslim dan pasangan saya non-islam apakah pernikahan kami bisa di daftarkan dan diakui negara?
Sebelum menjawab permasalahan saudara, maka perlu diketahui definisi perkawinan. Menurut Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu dan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk dapat dinyatakan sah, maka perkawinan harus memenuhi syarat sebagai berikut yang tertuang dalam UU Perkawinan:
Mengenai hukum pernikahan beda agama, dalam ajaran Islam wanita maupun laki-laki tidak boleh menikah dengan yang tidak beragama Islam (Q.S. Al Baqarah [2]: 221). Kemudian Pasal 40 huruf c KHI menegaskan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam. Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 44 KHI bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Selain itu, Fatwa MUI 4/2005 juga menegaskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah (hal. 477).
Saat ini sejak diterbitkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, maka para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pernikahan beda agama tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan, maka hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.