Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-03 14:45:41
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Menurut hukum perdata, jika dalam perkawinan memiliki utang bersama namun istri meninggal dunia, dan istri ini meninggalkan harta warisan tetapi hartanya berasal dari bawaan bukan harta bersama. Apakah boleh suaminya ini melunasi utang bersama dengan harta bawaan dari istri?

Dijawab tanggal 2024-06-03 14:46:44+07

Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa tidak, suami tidak boleh melunasi utang bersama melalui harta bawaan istri. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia, menurut hukum perdata pembagian warisan dibagi melalui harta bersama yang dikumpulkan selama perkawinan. Harta bersama adalah harta mulai saat perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan tersebut berakhir. Sehingga terjadi persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan istri apabila tidak dibuat dan diatur dalam perjanjian perkawinan. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia maka harta bersama yang diperoleh oleh suami dan istri itu kemudian dibagi 2 yaitu ½ untuk istri dan ½ untuk suami. Dalam ilustrasi ini sang istri meninggal dunia, maka ½ harta bersama yang diperoleh istri akan turun kepada para ahli warisnya yaitu anak-anak mereka.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN KOMERING ILIR
Alamat : Jln. Letnan Muctar Saleh 02
Kontak : 81958040122

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.