Menurut hukum perdata, jika dalam perkawinan memiliki utang bersama namun istri meninggal dunia, dan istri ini meninggalkan harta warisan tetapi hartanya berasal dari bawaan bukan harta bersama. Apakah boleh suaminya ini melunasi utang bersama dengan harta bawaan dari istri?
Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa tidak, suami tidak boleh melunasi utang bersama melalui harta bawaan istri. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia, menurut hukum perdata pembagian warisan dibagi melalui harta bersama yang dikumpulkan selama perkawinan. Harta bersama adalah harta mulai saat perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan tersebut berakhir. Sehingga terjadi persatuan harta secara bulat antara kekayaan suami dan istri apabila tidak dibuat dan diatur dalam perjanjian perkawinan. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia maka harta bersama yang diperoleh oleh suami dan istri itu kemudian dibagi 2 yaitu ½ untuk istri dan ½ untuk suami. Dalam ilustrasi ini sang istri meninggal dunia, maka ½ harta bersama yang diperoleh istri akan turun kepada para ahli warisnya yaitu anak-anak mereka.