saya punya tanah seluasn 8 hektare, tanah itu akan saya jual sebagian, bagaiamana pemecahan tanahnya? dan apakah ada batasnya?
Terima kasih atas pertanyaannya
Merujuk bunyi Pasal 42 Permenag/Kepala BPN 3/1997:
1. ...dst
2. Apabila terjadi penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar,maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali.
3. Untuk bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.
Mengenai jangka waktu proses pemecahan sertipikat ini tidakdapat dipastikan, sebab pemeriksaan atas dokumen dan pengukuran data fisik tanah memerlukan waktu dan berikut proses-proses selanjutnya.Namun dalam praktik, biasanya proses pemecahan sertipikat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 4 bulan.
Bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyebutkan pada intinya: Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform (Vide Penjelasan Pasal 48ayat (1) PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur,buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebihdari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut KepmenAgraria/BPN 6/1998. Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN6/1998 yang selengkapnya berbunyi: Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai: e. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain.Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.
Adek saya menikah saat masih SMA tanp
Saya baru membeli tanah SHM dan ingin