Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-05 09:29:15
Hukum Waris
CARA BUAT SURAT WASIAT

kalau mau buat surat wasiat masih perlu bersama notaris apa tidak ?

Dijawab tanggal 2024-03-05 09:32:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN

Testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya (Pasal 875 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata) 

Pada dasarnya, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 874 KUH Perdata.

Bahwa setiap Subjek Hukum mempunyai hak atau kehendak atas surat yang dibuatnya. Sehubungan dengan pertanyaan saudara, mengenai pembuatan surat wasiat tidak harus di depan Notaris, namun tergantung kehendak yang berkepentingan apakah menghendaki untuk dinyatakan dalam akta autentik atau cukup akta di bawah tangan atau surat di bawah tangan. Berkaitan dengan perncatatan dalam daftar wasiat, alangkah baiknya surat wasiat dibuat di hadapan Notaris agar tidak menimbulkan  permasalah di kemudian hari dan sesuai  dalam Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Berikut penjelasannya :

  1. Wasiat olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri kemudian dititipkan kepada notaris untuk disimpan;
  2. Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi;
  3. Surat wasiat rahasia atau tertutup pada saat penyerahannya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris, di hadapan 4 orang saksi untuk dibuat akta penjelasan mengenai hal itu.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka surat wasiat dapat ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris atau dengan kata lain dibuat dengan akta di bawah tangan, kemudian surat itu dititipkan kepada notaris untuk disimpan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dan dapat membantu proses dengan baik

Semoga jawaban kami dapat menjawab permasalahan yang Saudara alami. Demikian penjelasan kami dari tim JPN Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan mohon maaf atas segala kekurangannya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NIAS SELATAN
Alamat : Jl. Diponegoro No.97, Ps. Tlk. Dalam, Kec. Tlk. Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara 22865
Kontak : 82278844919

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.