Pada tahun 2015, Pak Ridho pergi berlayar dan sejak saat itu tidak pernah kembali. Setelah upaya pencarian selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil, pada tahun 2023, keluarga kami mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyatakan Pak Ahmad secara hukum sudah meninggal. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan bahwa Pak Ahmad sudah meninggal dunia.
Pak Ahmad meninggalkan harta berupa rumah, sebidang tanah, dan tabungan di bank. Berdasarkan ketetapan pengadilan, harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang terdiri dari istri (Bu Dina) dua anaknya (brian dan sita ), serta ibunya (Nenek Wanti). Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang berlaku, dan semua ahli waris menerima bagian mereka masing-masing.
Pada akhir 2023 Bu Dina sudah melakukan pernikahan dengan suami keduanya dan pada awal tahun 2024, Pak Ahmad tiba-tiba kembali. Ternyata, ia selama ini terdampar di pulau terpencil dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Setelah kembali, Pak Ahmad menuntut haknya atas harta yang telah dibagikan.
Kami sebagai orang awam ingin meminta solusi bagaimana solusi dari permasalahan tersebut, dikarenakan harta yang di bagi sudah sebagian digunakan oleh keluarga.
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Dalam hukum Islam, seseorang dianggap meninggal jika tidak ada kabar tentangnya dalam waktu yang sangat lama dan ada keyakinan kuat bahwa ia telah meninggal. Jika seseorang yang telah dinyatakan meninggal ternyata masih hidup, maka status kematiannya batal. Semua tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan status kematian tersebut menjadi tidak berlaku. Maka dari itu Pak Ridho berhak menuntut kembali seluruh harta yang telah dibagikan.
Tindakan pembagian harta yang dilakukan oleh ahli waris berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat dipidana, karena mereka bertindak berdasarkan putusan pengadilan yang sah pada saat itu. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, diperlukan upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan Pak Ridho meninggal dunia dan mengembalikan harta kepada Pak Ridho. Hal tersebut bisa dilakukan dengan penyelesaian: