Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-31 19:37:35
Hukum Waris
SENGKETA WARIS

Pada tahun 2015, Pak Ridho pergi berlayar dan sejak saat itu tidak pernah kembali. Setelah upaya pencarian selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil, pada tahun 2023, keluarga kami mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyatakan Pak Ahmad secara hukum sudah meninggal. Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan bahwa Pak Ahmad sudah meninggal dunia.

Pak Ahmad meninggalkan harta berupa rumah, sebidang tanah, dan tabungan di bank. Berdasarkan ketetapan pengadilan, harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang terdiri dari istri (Bu Dina) dua anaknya (brian dan sita ), serta ibunya (Nenek Wanti). Pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum waris yang berlaku, dan semua ahli waris menerima bagian mereka masing-masing.

Pada akhir 2023 Bu Dina sudah melakukan pernikahan dengan suami keduanya dan pada awal tahun 2024, Pak Ahmad tiba-tiba kembali. Ternyata, ia selama ini terdampar di pulau terpencil dan tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Setelah kembali, Pak Ahmad menuntut haknya atas harta yang telah dibagikan. 

Kami sebagai orang awam ingin meminta solusi bagaimana solusi dari permasalahan tersebut, dikarenakan harta yang di bagi sudah sebagian digunakan oleh keluarga. 

Dijawab tanggal 2024-08-14 09:59:50+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Boyolali. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud. 

Dalam hukum Islam, seseorang dianggap meninggal jika tidak ada kabar tentangnya dalam waktu yang sangat lama dan ada keyakinan kuat bahwa ia telah meninggal. Jika seseorang yang telah dinyatakan meninggal ternyata masih hidup, maka status kematiannya batal. Semua tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan status kematian tersebut menjadi tidak berlaku. Maka dari itu Pak Ridho berhak menuntut kembali seluruh harta yang telah dibagikan.

Tindakan pembagian harta yang dilakukan oleh ahli waris berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat dipidana, karena mereka bertindak berdasarkan putusan pengadilan yang sah pada saat itu. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, diperlukan upaya hukum untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan Pak Ridho meninggal dunia dan mengembalikan harta kepada Pak Ridho. Hal tersebut bisa dilakukan dengan penyelesaian:

  1. Pembatalan Putusan Pengadilan: Pak Ridho harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya meninggal dengan menyertakan bukti baru yang menunjukkan bahwa Pak Ridho masih hidup.
  2. Pengembalian Harta: Setelah putusan pengadilan dibatalkan, harta yang telah dibagikan harus dikembalikan kepada Pak Ahmad. Ahli waris yang telah menerima harta wajib mengembalikannya.
  3. Jika harta yang telah dibagikan telah digunakan atau dijual, maka ahli waris wajib mengganti kerugian kepada Pak Ridho

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOYOLALI
Alamat : Jl. pandanaran No. 29 Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316
Kontak : 85868501000

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.