Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-26 11:06:10
Hukum Waris
PEWARISAN UTANG

Selamat siang Bapak/Ibu, saya mau bertanya soal waris ini bagaimana ya apabila saya sebagai ahli waris dari pewaris yang banyak utang??? Apakah bisa saya menerima warisan tanpa membayar utang pewaris? Saya takut harta yang diwariskan tidak cukup malah kurang untuk membayar utang tsb. Terimakasih

Dijawab tanggal 2024-08-26 11:24:07+07

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, arti atau definisi dari hukum waris tidak ditemukan dalam pasal tertentu, hanya terdapat pada Pasal 830 KUH Perdata yang dalam pokoknya mengenai pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dengan kata lain, warisan atau harta peninggalan hanya bisa dilakukan pembagian untuk ahli waris sewaktu si pewaris dinyatakan meninggal dunia. Dalam persepsi KUH Perdata, orang yang mendapat bagian atau hak dari warisan peninggalan si pewaris tersebut ialah orang yang masih hidup ketika harta warisan itu dibagikan, hal ini termuat dalam Pasal 836 KUH Perdata.

Berdasarkan KUH Perdata, warisan dari orang yang telah meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun piutang turut diwariskan kepada para ahli waris. Tertuang dalam Pasal 833 KUH Perdata :

Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Para ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata.

Oleh karenanya, maka ahli waris terbagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut :

  1. Ahli waris murni, menerima semua warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seseorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris. Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut.
  2. Ahli waris dengan hak istimewa, dalam hal ini ahli waris mau menerima warisan jika semua isi warisan adalah hak dan tidak ada kewajiban seperti membayar utang pewaris dan lain sebagainya. Menurut Pasal 1050 KUH Perdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan. Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUH Perdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

Kemudian, Pasal 1100 KUH Perdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka timbul kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang mana harta peninggalan yang ada mungkin tidak cukup untuk melunasi utang pewaris. Mengenai hal ini, Pasal 1032 KUH Perdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang dan beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang yang termasuk warisan, kemudian barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang harta peninggalan dan dia tetap berhak menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.

Dalam melakukan penyelesaian utang piutang pewaris, ahli waris dapat melihat jenis utang piutangnya terlebih dahulu untuk nantinya dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JAYAPURA
Alamat : JL. DR. Sam Ratulangi No. 45 APO, Kel. Bhayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura - Prov. Papua
Kontak : 081354169559

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.