Selamat siang Bapak/Ibu, saya mau bertanya soal waris ini bagaimana ya apabila saya sebagai ahli waris dari pewaris yang banyak utang??? Apakah bisa saya menerima warisan tanpa membayar utang pewaris? Saya takut harta yang diwariskan tidak cukup malah kurang untuk membayar utang tsb. Terimakasih
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, arti atau definisi dari hukum waris tidak ditemukan dalam pasal tertentu, hanya terdapat pada Pasal 830 KUH Perdata yang dalam pokoknya mengenai pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dengan kata lain, warisan atau harta peninggalan hanya bisa dilakukan pembagian untuk ahli waris sewaktu si pewaris dinyatakan meninggal dunia. Dalam persepsi KUH Perdata, orang yang mendapat bagian atau hak dari warisan peninggalan si pewaris tersebut ialah orang yang masih hidup ketika harta warisan itu dibagikan, hal ini termuat dalam Pasal 836 KUH Perdata.
Berdasarkan KUH Perdata, warisan dari orang yang telah meninggal dunia meliputi aktiva dan pasiva, artinya baik utang maupun piutang turut diwariskan kepada para ahli waris. Tertuang dalam Pasal 833 KUH Perdata :
Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Para ahli waris pada dasarnya wajib untuk membayar utang dari pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 1045 KUH Perdata, disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Hal ini berkaitan dengan hak untuk berpikir bagi ahli waris sebagaimana diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata.
Oleh karenanya, maka ahli waris terbagi dalam 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut :
Kemudian, Pasal 1100 KUH Perdata mengatur bahwa utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Oleh sebabnya, ahli waris demi hukum mendapatkan semua hak dan kewajiban milik si pewaris, maka timbul kemungkinan bahwa utang pewaris melebihi harta pewaris, yang mana harta peninggalan yang ada mungkin tidak cukup untuk melunasi utang pewaris. Mengenai hal ini, Pasal 1032 KUH Perdata menjelaskan bahwa ahli waris tidak wajib membayar utang dan beban harta peninggalan lebih daripada jumlah harga barang yang termasuk warisan, kemudian barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang harta peninggalan dan dia tetap berhak menagih piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
Dalam melakukan penyelesaian utang piutang pewaris, ahli waris dapat melihat jenis utang piutangnya terlebih dahulu untuk nantinya dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.