Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-25 10:08:52
Pertanahan
PENILANGAN

Saya pakai plat nomor motor  modifikasi tapi nomornya masih sesuai dg yg dikeluarkan kepolisian, saya ditilang dan motor yg disita, padahal surat2 motor saya lengkap. Apa boleh polisi menyita motor kalau STNK dan SIM lengkap dibawa?

Dijawab tanggal 2024-04-26 10:43:28+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.

Sebelum menjawab pertanyaan Bapak/ Ibu, perlu diketahui bahwa tilang merupakan salah satu kewenangan dari Kepolisian NRI terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di wilayah NKRI  sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada setiap orang yang melanggar aturan LLAJ, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menggunakan tanda nomor kendaraan: dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksumal 2 bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ
  2. Tidak mempunyai SIM: dapat dikenakan saksi pidana kurungan maksimal 4 (empat) bulan atau denda maksimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah), diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  3. Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban: dapat dikenakan saksi pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ
  4. Mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca: dapat dikenakan saksi pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah, diatur dalam Pasal 285 UU LLAJ.
  5. mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia: dapat dikenakan Sanksi pidana kurungan maksimal 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), diatur dalam Pasal 288 Ayat (1) UU LLAJ.
  6. Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah: dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), diatur dalam Pasal 288 Ayat (2) UU LLAJ.
  7. Mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan: dapat dikenakan saksi pidana kurungan maksimal 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp. 250. 000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Kemudian, ketentuan mengenai plat kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 UU LLAJ sebagai berikut:

(1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(2)  Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku. 

(3)  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. 

(4)  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. 

(5)  Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia. 

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.[2] Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut. Jika melihat pada PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:

  1. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih. 
  2.  Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. 
  3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:
    1. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
    2.  dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

PP 80 tahun 2012 tentang  tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian, tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.  Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. 

Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut: 

a.    dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c.    dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d.    dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

 Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. 

 

Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas dapat diketahui bahwa penggunaan plat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaran tidak hanya harus sama nomor nya saja melainkan juga harus memenuhi ketentuan mengenai warna, ukuran dll, dan sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan sesuai yang ditetapkan Kepolisian NRI dapat dikenakan pidana berupa kurungan atau denda maksimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, terkait dengan penyitaan. Kepolisian RI memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan ketika melakukan penilangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan 

, sebagai berikut:

  1. (1)  Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas: 
    1. Surat Izin Mengemudi; 
    2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
    3. surat izin penyelenggaraan angkutan umum; 
    4. tanda bukti lulus uji; 
    5. barang muatan; dan/atau 
    6. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan 

pelanggaran. 

  1. (2)  Penyitaan atas Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas setiap terjadi pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
  2. (3)  Penyitaan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika pengemudi Kendaraan Bermotor tidak membawa Surat Izin Mengemudi. 
  3. (4)  Penyitaan atas surat izin penyelenggaraan angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika pengoperasian Kendaraan Bermotor umum tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 
  4. (5)  Penyitaan atas tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan jika Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang. 
  5. (6)  Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika: 
    1. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; 
    2. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi; 
    3. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; 
    4. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau 
    5. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat. 

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan terhadap kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan salah satunya jika pada saat dilakukan penilangan, pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau pegendara tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, seharusnya untuk kasus Bapak/Ibu tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.