Saya pakai plat nomor motor modifikasi tapi nomornya masih sesuai dg yg dikeluarkan kepolisian, saya ditilang dan motor yg disita, padahal surat2 motor saya lengkap. Apa boleh polisi menyita motor kalau STNK dan SIM lengkap dibawa?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Sebelum menjawab pertanyaan Bapak/ Ibu, perlu diketahui bahwa tilang merupakan salah satu kewenangan dari Kepolisian NRI terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di wilayah NKRI sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa ketentuan mengenai sanksi pidana yang dapat diberikan kepada setiap orang yang melanggar aturan LLAJ, diantaranya adalah sebagai berikut:
Kemudian, ketentuan mengenai plat kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 UU LLAJ sebagai berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, pada Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021:
Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.[2] Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut. Jika melihat pada PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
PP 80 tahun 2012 tentang tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian, tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud. Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut di atas dapat diketahui bahwa penggunaan plat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaran tidak hanya harus sama nomor nya saja melainkan juga harus memenuhi ketentuan mengenai warna, ukuran dll, dan sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan sesuai yang ditetapkan Kepolisian NRI dapat dikenakan pidana berupa kurungan atau denda maksimal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, terkait dengan penyitaan. Kepolisian RI memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan ketika melakukan penilangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
, sebagai berikut:
pelanggaran.
Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan terhadap kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan salah satunya jika pada saat dilakukan penilangan, pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau pegendara tidak memiliki SIM. Oleh karena itu, seharusnya untuk kasus Bapak/Ibu tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan.