Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-11 21:27:04
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

Bagaimana memastikan bahwa proses pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku?

Dijawab tanggal 2024-03-13 08:29:46+07

Untuk memastikan bahwa proses pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku, langkah-langkah berikut dapat diambil:

1. Mengikuti Ketentuan Hukum Waris: penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku. Dasar hukum utama yang mengatur masalah waris adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama Bab IX tentang "Warisan" (Pasal 830-960).

2. Penyusunan dan Pemeriksaan Surat Wasiat: Jika ada surat wasiat yang dibuat oleh pewaris sebelum kematiannya, maka surat wasiat tersebut harus diperiksa dan dipastikan keabsahannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 999 KUHPerdata menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu wasiat dianggap sah.

3. Pendaftaran Wasiat dan Pembagian Harta Warisan: Jika ada wasiat, maka wasiat tersebut perlu didaftarkan di Pengadilan Negeri. Pembagian harta warisan kemudian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam wasiat tersebut, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pembagian Warisan Secara Adil: Jika tidak ada wasiat atau jika wasiat tersebut tidak sah, maka harta warisan harus dibagi sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk pembagian harta secara adil antara ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum perdata.

Dasar hukum yang mengatur pembagian warisan terutama terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mencakup Pasal 830-960. Selain itu, pengaturan lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau peraturan daerah yang berkaitan dengan masalah waris.

Demikian jawaban kami, terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.