Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-10 21:17:09
Pernikahan dan Perceraian
PERKAWINAN / PERNIKAHAN

Apakah hukum perkawinan, jika suatu perkawinan tidak dicatatkannya perkawinan, sedangkan mempelai sudah melakukan akad dihadapan keluarga, apakah itu mempengaruhi status perkawinan dan status anaknya?

Dijawab tanggal 2024-07-11 08:50:09+07

Pada dasarnya pencatatan yang dilakukan atas suatu perkawinan  tidak menjadi syarat  sah  suatu perkawinan, sehingga dengan tidak dicatatkan perkawinan tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan.

Putusan  Mahkamah  (MK)  No mor:  46/PUU-VIII/2010 yang mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bukan faktor yang  menentukan sahnya perkawinan. Adapun materi pokok dalam putusan tersebut berisi pembahasan untuk membuktikan bahwa Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengenai hubungan perdata anak di luar perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan menghilangkan hubungan perdata dengan laki- laki,  yaitu  dalam hal  ini seorang ayah.   Selanjutnya, dalam Putusan MKtersebut dikatakan juga bahwa pencatatan hanya menjadi kewajiban administratif yang membuktikan terjadinya perkawinan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Terlebih lagi, putusan tersebut menegaskan bahwa makna pentingnya kewajiban administratif yang dimaksud adalah agar negara dapat memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan,   dan   pemenuhan Hak    Asasi    Manusia   yang bersangkutan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.