Assalamualaikum,saya mau bertanya tentang perceraian,
Saya ingin bercerai dengan suami saya karena beberapa alasan, apa saja syarat/dokumen yang harus saya persiapkan dalam mengurus perceraian?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dokumen yang harus disiapkan dalam pengurusan perceraian di antara lain adalah :
1. Fotocopy Legalisir & asli Buku Nikah/duplikat buku nikah/surat keterangan menikah dari KUA.
2. Fotocopy Legalisir & asli KTP/Surat Keterangan Domisili Penggugat/Pemohon.
3. Fotocopy Legalisir & asli Kartu Keluarga (KK).
4. Fotocopy Legalisir & asli Akte Anak (bila ada anak & mengajukan hak asuh anak).
5. Fotocopy Legalisir & asli (bila ada) bukti penghasilan suami bila gugatan cerai dengan tuntutan nafkah.
6. Surat Gugatan (dibuat sendiri/minta bantuan orang lain/bisa melalui pos bantuan hukum.
7. Harus memiliki Saksi minimal dua Saksi.
8. Membayar Panjar Perkara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.