Assalamualaikum, saya ingin bertanya Bapak/Ibu. Saya ingin meminjam uang ke salah satu bank, akan tetapi saya tidak mempunyai harta yang dapat dijadikan jaminan. Akan tetapi saya memiliki sebuah ruko di atas tanah milik orang lain. Apakah ruko saya tersebut dapat dijadikan jaminan?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
Bangunan yang berdiri diatas tanah yang tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah (dimiliki oleh orang lain) dapat dijadikan agunan dengan dibebani Hak Tanggungan sepanjang pembebanan Hak Tanggungan atas bangunan tersebut dilakukan dengan penandatanganan pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh pemiliknya (pemilik tanah maupun pemilik bangunan/tanaman dsb) atau yang diberi kuasa untuk itu olehnya. Dengan demikian bagi tanah yang akan dibebani Hak Tanggungan jika kepemilikannya berbeda dengan pemilik tanah, sehingga pembebanan Hak Tanggungan dilakukan oleh pemilik tanah bersama-sama dengan pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau hasil karya dan/atau mesin-mesin tersebut, keduanya bertindak selaku Pemberi Hak Tanggungan. Namun hal ini tentunya tidak dapat dilakukan jika pemilik tanah tidak bersedia menjaminkan tanahnya sebagai hak tanggungan.
Namun untuk mengantisipasi dari banyak orang yang mengalami kesulitan untuk mencari modal, yang hanya mempunyai bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang lain yang digunakan sebagai tempat usahanya, dapat digunakan instrumen jaminan fidusia. Dengan adanya Jaminan Fidusia yang memberi hak kepada Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai benda yang dijaminkan, guna menjalankan kegiatan usaha. Berdasarkan Undang-Undang nomor 42 tahun 1999, pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia menyebutkan: "Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang. Maka bangunan yang berdiri di atas tanah hak milik orang lain, dengan persetujuan pemilik tanah dan sesuai prosedur yang berlaku, dapat dijaminkan dengan Jaminan Fidusia.