Dijawab tanggal 2024-08-08 08:22:02+07
Halo Wayan,
- Bahwa secara historis, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakomodasi ketentuan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara spesifik dalam POJK 77/2016, akan tetapi saat ini pengaturan Layanan Pinjam Meminjam mengacu pada POJK 10/2022 yang disebut dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Istilah ini dinilai lebih tepat dan lebih universal serta karena POJK 77/2016 dianggap tidak mampu lagi mengakomodasi perkembangan industri yang cepat, ada banyak ketentuan yang tidak akomodatif pada kebutuhan industri saat ini dan ke depan, dan belum mampu memberikan pengaturan optimal pada perlindungan konsumen. Adapun LPBBTI sendiri diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Pengguna LPBBTI terdiri dari pemberi dana dan penerima dana.
- Bahwa selanjutnya secara jelas berdasarkan Pasal 2 ayat (1) POJK 10/2022 bahwa penyelenggara LPBBTI dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yaitu pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan pula bentuk dari badan hukum penyelenggara LPBBTI adalah perseroan terbatas. Kemudian pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam uang melalui LPBBTI paling sedikit terdiri atas:
- perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana;
- perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.
Adapun bentuk dari perjanjian pendanaan antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik, yang paling sedikit memuat:
- nomor perjanjian;
- tanggal perjanjian;
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jumlah pendanaan;
- manfaat ekonomi pendanaan;
- nilai angsuran;
- jangka waktu;
- objek jaminan (jika ada);
- biaya terkait;
- ketentuan mengenai denda (jika ada);
- penggunaan data pribadi;
- mekanisme penyelesaian sengketa;
- mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
- Bahwa perlu diperhatikan kembali ketentuan dalam perjanjian pinjam meminjam pada aplikasi tersebut mengenai “nilai angsuran”. Hal ini dapat diartikan jika Anda meminjam sejumlah uang (Rp12 juta) pada aplikasi pinjaman online, maka dapat dibayarkan dengan cara cicilan dan skema cicilan (besaran cicilan) yang dapat dicantumkan dalam perjanjian. Akan tetapi jika yang Anda maksud utang Rp12 juta tersebut adalah akumulasi cicilan yang belum Anda lunasi dalam jangka waktu tertentu, dan Anda meminta untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil, maka sepanjang penelusuran kami tidak ada aturan mengenai hal ini. Namun bukan berarti hal itu dilarang, Anda bisa mencicilnya sepanjang disepakati para pihak.
Ketika terjadi permasalahan tersebut, maka ada beberapa upaya hukum yang dapat saudara lakukan, antara lain:
- Menyarankan kepada Sdr. WAYAN TIKA ASTHARI harus mengusahakan penyelesaian utang tersebut baik dengan melunasi secara cash atau tunai atau mencicil. Cobalah menghubungi bagian pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk membicarakan mengenai penyelesaian utang tersebut. Ada baiknya Anda berupaya untuk meyakinkan pihak penyelenggara aplikasi pinjaman online sebagai perantara Anda dengan pemberi dana untuk menempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan pinjaman yang bermasalah sebelum menempuh upaya hukum ke pengadilan.
- Sebelum membawa perkara kredit (utang) yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu sebagaimana merujuk pada pendapat Muhamad Djumhana dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan di Indonesia (hal. 553-573) yang mengatakan bahwa mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Pada prinsipnya seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Lebih lanjut, dari sisi hukum perdata, jika Anda menunggak pembayaran pinjaman, hal ini mengakibatkan telah terjadinya wanprestasi dan terhadapnya dapat diajukan gugatan wanprestasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUWU TIMUR
Alamat : Jl. Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan 92936
Kontak : 85343723283