Saya ingin menanyakan mengenai hal-hal apa saja yang harus ada dalam dalam menyusun draf perjanjian.?
Apa saja poin penting yang harus diperhatikan dalam me review perjanjian ??
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Istilah perjanjian memiliki persamaan makna dengan kontrak yang merupakan pertukaran kepentingan yang menempatkan kewajiban pada masing-masing pihak yang terikat. Perjanjian merupakan sumber dari perikatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi:
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih
Jika Anda membuat suatu perjanjian perjanjian, ada cara review perjanjian dengan memperhatikan 4 hal berikut:
- Kenali jenis perjanjian yang dibuat
- Identifikasi para pihak dalam perjanjian
- Tabulasi klausul-klausul dalam perjanjian
- Negosiasi ulang terkait hal yang perlu untuk disepakati kembali
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang secara Gratis.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.