Saya ingin menanyakan tentang pernikahan, jika suami ketahuan menikah tanpa sepengetahuan saya dan telah memiliki anak. dapatkan anak tersebut hak mewarisi harta dari suami saya? terimakasih ibu dan bapak
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.
Karena Anda hanya menyebutkan bahwa Anda bukan keluarga muslim dan tidak memberikan keterangan lainnya, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berasumsi bahwa:
Tidak dipergunakannya hukum waris dari suatu suku tertentu dan semua pihak dari peristiwa hukum ini merupakan warga negara Indonesia. Pada pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan para pihak dalam peristiwa hukum ini dan bahwa keluarga tersebut tidak menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu. Oleh sebab itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Harta tidak bergerak yang menjadi objek waris berupa tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan pertama. Tanah yang menjadi objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan suami dan istri yang pertama berlangsung, bukan merupakan harta bawaan istri pertama, dan antara suami dan istri pertama tidak dibuat perjanjian pisah harta.
Tidak dibuat wasiat sehubungan dengan tanah objek waris. Baik istri pertama, suami, maupun istri kedua tidak membuat wasiat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek waris tersebut.
Tidak ada anak luar kawin dalam perkawinan tersebut.
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.