Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-07 13:02:43
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Saya ingin menanyakan tentang pernikahan, jika suami ketahuan menikah tanpa sepengetahuan saya dan telah memiliki anak. dapatkan anak tersebut hak mewarisi harta dari suami saya?  terimakasih ibu dan bapak 

 

 

Dijawab tanggal 2024-05-07 13:30:15+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud.

Karena Anda hanya menyebutkan bahwa Anda bukan keluarga muslim dan tidak memberikan keterangan lainnya, maka kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berasumsi bahwa:

Tidak dipergunakannya hukum waris dari suatu suku tertentu dan semua pihak dari peristiwa hukum ini merupakan warga negara Indonesia. Pada pertanyaan, Anda tidak memberikan keterangan mengenai kewarganegaraan para pihak dalam peristiwa hukum ini dan bahwa keluarga tersebut tidak menerapkan hukum waris adat dari suku tertentu. Oleh sebab itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

Harta tidak bergerak yang menjadi objek waris berupa tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan pertama. Tanah yang menjadi objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan suami dan istri yang pertama berlangsung, bukan merupakan harta bawaan istri pertama, dan antara suami dan istri pertama tidak dibuat perjanjian pisah harta.

Tidak dibuat wasiat sehubungan dengan tanah objek waris. Baik istri pertama, suami, maupun istri kedua tidak membuat wasiat sehubungan dengan tanah yang menjadi objek waris tersebut.

Tidak ada anak luar kawin dalam perkawinan tersebut.

Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.