Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 03 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2024-12-16 08:38:06
Hutang Piutang
WANPRESTASI

Bahwa Pemohon mengadakan perjanjian kepada pihak A berupa kerjasama dalam penitipan barang berupa daging yang akan dimasukkan dalam penyimpanan dingin. Pemohon sebagai penerima titipan barang, dan pihak A sebagai penitip barang. Pada saat mengadakan perjanjian tersebut dihadiri oleh dua saksi yaitu saksi C dan saksi D. perjanjian penitipan barang ini terlaksana secara lisan dan dengan biaya penitipan yang telah disepakati oleh pemohon dengan pihak A sebesar Rp. 25/kg/hari. Namun ternyata pihak A tidak membayar biaya kepada Pemohon. Pemohon telah memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada Pihak A, tetapi pihak A juga tidak kunjung membayar. Bagaimana cara Pemohon untuk mendapatkan pembayaran penitipan barang kepada pihak A?

Dijawab tanggal 2024-12-16 08:40:09+07

Perjanjian yang dilaksanakan oleh Pemohon dengan Pihak A termasuk dalam perjanjian penitipan barang secara sukarela, dalam Pasal 1699 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa “Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan”.
Perjanjian penitipan barang secara sukarela ini hanya terjadi antara   orang-orang yang kompeten membuat perjanjian. Perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon dengan Pihak A sebagai penitip barang telah dilakukan secara sukarela dan melakukan perjanjian secara lisan penitipan barang dan proses ikan dengan Pemohon. Sebuah perjanjian tidak selalu berbentuk tertulis saja tetapi perjanjian dapat juga berbentuk lisan. Perjanjian secara lisan sah di mata hukum jika kita mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang membahas tentang syarat sah nya perjanjian. Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang dilakukan oleh Pemohon dengan Pihak A ini tidak ada satupun syarat yang termasuk dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengharuskan suatu perjanjian dibuat secara tertulis, dengan kata lain suatu perjanjian yang dibuat secara lisan ini antara Pemohon dengan Pihak A tentang Penitipan Barang berupa daging di penyimpanan dingin Pemohon juga sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak menganut pada asas Pacta Sunt Servanda.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian lisan tidak diharuskan dibuat secara tertulis, tetapi perjanjian lisan juga mempunyai akibat hukum. Perjanjian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih terhadap seorang atau lebih orang lain (Pasal 1313 KUH Perdata). Perjanjian lisan bisa dibuktikan, selagi ada saksi-saksi yang menyaksikan perjanjian lisan tersebut dan semakin banyak saksi maka semakin bagus aspek pembuktiannya yaitu minimal ada dua orang saksi yang tujuannya menguatkan dalil mengenai adanya suatu perjanjian penitipan barang secara lisan, mengenai minimum pembuktian di mana saksi dalam hukum perdata dikenal dengan prinsip unus testis nullus testis yang tertera dalam Pasal 1905 KUHPerdata, sedangkan dalam perjanjian  lisan harus ada aspek kepastian hukum apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Tindakan dari Pihak A yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai penitip barang, dengan tidak membayar biaya simpan dan proses di penyimpanan dingin milik Pemohondengan biaya Rp.25/Kg/Hari, maka Pemohon selaku penerima titipan barang dan penyedia tempat cold storage. Pemohon berhak menggugat Pihak A atas dasar Wanprestasi. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata menegaskan bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Pada kasus di atas, Pemohon telah memberikan teguran atau somasi kepada pihak A sebanyak 3 (tiga) kali tetapi dari pihak A tidak mengindahkan dan tidak memiliki iktikad baik untuk membayar tagihan penitipan barang di tempat pemohon. Bahwa dalam hal terjadinya wanprestasi maka untuk membuktikannya harus ada somasi atau peringatan dari kreditur kepada debitur untuk memenuhi prestasinya, sehingga JPN menyarankan agar Pemohon dapat mengajukan gugatan perdata wanprestasi kepada pihak A melalui Pengadilan Negeri.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Meminta nafkah kepada suami

Selamat Siang Bapak/Ibu perkenalkan n

Pertanahan
Ajb hilang

Apa yang harus dilakukan apabila AJB

Pendirian dan pembubaran PT
Permohonan pendaftaran pendirian perseroan

Jika ingin mengajukan permohonan pend

Pertanahan
Akta perjanjian jual beli tanah

Mohon izin untuk bertanya bapak/ibu,

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.